PTUN: HTI Seharusnya Organisasi Politik, Bukan Ormas

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 7 Mei 2018 17:18 WIB

Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia meramaikan jalan di depan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, dalam rangka mendengar sidang pembacaan putusan gugatan HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 7 Mei 2018. Tempo/Caesar Akbaar

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seharusnya tidak berbadan hukum organisasi masyarakat. HTI dinilai sebagai organisasi politik, selayaknya Hizbut Tahrir di berbagai negara lainnya. “Lahirnya HTI sebagai badan hukum organisasi masyarakat tidak tepat,” kata hakim Rony Erry Saputro saat membacakan pertimbangan hukum untuk putusan gugatan HTI, Senin, 7 Mei 2018.

Hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan yang mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Buktinya adalah video kegiatan muktamar khilafah di Gelora Bung Karno pada 2013. Ada juga bukti pembacaan ikrar mahasiswa Institut Pertanian Bogor untuk memperjuangan khilafah di Indonesia yang diadakan Simposium Nasional Lembaga Dakwah Kampus pada 25-27 Maret 2016.

Baca: Diajak Bergabung Yusril, Jubir Eks HTI: Kami ...

Hal itu membuktikan bahwa gagasan khilafah itu sudah dituangkan dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep pemikiran. Sehingga, hakim menyebut tindakan HTI itu sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya pada sila ketiga tentang Persatuan Indonesia.

Untuk mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, HTI seyogyanya menempuh jalur konstitusional yaitu dengan mengikuti pemilu. "Bila ada wakil yang terpilih di parlemen, penggugat dapat menyampaikan konsepnya agar diterima di Indonesia," ujar Rony.

Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar putusan bagi majelis hakim pimpinan Tri Cahya Indra Permana bagi gugatan HTI terhadap Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Pencabutan SK Menkumham mengenai Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI.

Advertising
Advertising

Baca: Sidang HTI, Polisi Siapkan Penutupan Jalan di ...

Majelis hakim menolak gugatan HTI yang meminta Kemenkumham mencabut surat keputusan membubarkan organisasi yang memperjuangkan khilafah itu. "Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar hakim Tri Cahya Indra Permana.

Badan hukum HTI dicabut pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. Tidak berterima atas keputusan itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana kasus itu digelar pada 23 November 2017.

Berita terkait

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

12 Agustus 2024

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

KLHK sedang menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

1 Juni 2024

Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

Sebuah perusahaan hutan tanaman industri diduga menjadi penyebab deforestasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

13 Maret 2024

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

8 Maret 2024

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.

Baca Selengkapnya

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.

Baca Selengkapnya

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.

Baca Selengkapnya

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.

Baca Selengkapnya