Setara Institute Nilai Intimidasi di Car Free Day Melanggar Hukum
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Senin, 30 April 2018 17:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Insiden intimidasi kelompok #2019GantiPresiden terhadap kelompok #DiaSibukKerja di Car Free Day pada Ahad, 29 April 2018 dinilai telah melanggar hukum.
"Persekusi dan intimidasi merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum pidana," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan pers, Senin, 30 April 2018.
Insiden di Car Free Day tersebut sejak kemarin viral di media sosial. Dalam video, kerumunan berkaos #2019GantiPresiden menyoraki seorang lelaki berkaus putih bertuliskan #DiaSibukKerja. Kerumunan mengkipas-kipasinya dengan duit pecahan Rp 100 ribu dan mendesak dia mengaku telah dibayar supaya mau ikut gerakan #DiaSibukKerja.
Baca juga: MUI: CFD Wahana Silaturahmi, Jangan Dirusak Politik Praktis
Si lelaki dengan raut wajah ketakutan membantah telah dibayar. “Enggak dibayar, demi Allah,” kata dia.
Selain dia, intimidasi serupa dialami seorang ibu dan anak lelakinya. Si anak sampai menangis ketakutan karena disoraki dan dikerumuni. “Masya Allah kalian ini, ibu-ibu kalian lakukan seperti ini, muslim macam apa kalian?” kata si ibu berang.
Hendardi mengatakan polisi perlu menindaklanjuti peristiwa intimidasi di acara Car Free Day itu. Dia mengatakan tindakan itu perlu dilakukan untuk mencegah peristiwa yang sama terulang. "Kepolisian dapat mengambil tindakan hukum, mulai dari pembinaan hingga penangkapan, untuk memberikan efek jera dan mengantisipasi kerawanan di tahun politik elektoral 2018 dan 2019," kata dia.
Hendardi mengatakan mengekspresikan pandangan dan pilihan politik merupakan hak setiap warga yang dijamin undang-undang. Intimidasi karena perbedaan pilihan dan afiliasi politik, kata dia, telah mengancam kebebasan sipil paling dasar yang dijamin konstitusi.