Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan, Berikut Kisi-kisi Tesnya
Reporter
Adam Prireza
Editor
Kukuh S. Wibowo
Selasa, 17 April 2018 02:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan ada tiga kelompok soal dalam seleksi kompetensi dasar sekolah kedinasan.
"Kelompok soal itu adalah tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP)," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 April 2018.
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok soal. Untuk TWK minimal 75, TIU minimal 80, dan TKP minimal 143. Masing-masing tes akan memiliki bobot nilai yang berbeda-beda.
Baca: 8 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran untuk 13.677 Siswa
Proses seleksi pun akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). "Dalam kelompok soal ini, setiap jawaban ada bobot nilianya, dari satu sampai lima. Tetapi kalau tidak menjawab, nilainya nol," ujar Herman.
Menurut Herman TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai dari empat pilar kebangsaan Indonesia. Keempatnya adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan negara dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesua secara baik dan benar," tutur dia.
Simak: Tiga Sekolah Kedinasan Ini Banjir Peminat, Lainnya Tak Dilirik
Kelompok soal selanjutnya, TIU, adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis dan melakukan operasi perhitungan angka. Selain itu, TIU juga menilai kemampuan berpikir logis serta berpikir analitis.
Kelompok terakhir, TKP, adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreatifitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, serta kemampuan bekerja mandiri dan tuntas.
Lihat: Menpan RB Ingin Lulusan Sekolah Kedinasan Menjadi PNS
Sekolah-sekolah kedinasan ini adalah lembaga di bawah Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekp dan Poltekim), serta 11 lembaga pendidikan oleh Kementerian Perhubungan.
Selain itu ada juga sekolah kedinasan yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (STIS), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG), Badan Intelejen Negara (STIN) serta Badan Siber dan Sandi Negara (STSN).