Pemecatan Dokter Terawan, MKEK IDI Beri Penjelasan

Rabu, 4 April 2018 17:29 WIB

Letkol CKM dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad, dokter Spesialis radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dok.TEMPO/ Jacky Rachmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia memutuskan Dokter Terawan Agus Putranto diberikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan.

Sekretaris MKEK PB IDI, Pukovisa Prawiroharjo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah MKEK memproses laporan soal Dokter Terawan sejak beberapa tahun lalu. "Tapi sudah tahunan-lah untuk keseluruhan proses," kata dia saat dihubungi pada Rabu, 4 April 2018.

Menurut surat yang beredar tertanggal 23 Maret 2018 tersebut, MKEK menetapkan Dokter Terawan melakukan pelanggaran etik serius dari kode etik kedokteran. Surat tersebut hanya ditandatangani oleh Ketua MKEK PB IDI, Prijo Sidipratomo. Dalam surat itu, tidak tercantum tanda tangan Ketua Umum PB IDI Muh Adib Khumaidi.

Baca: Penelitian Dokter Terawan Sampai Menemukan Metode Cuci Otak

Pukovisa enggan menyampaikan apa pelanggaran etik serius yang dimaksud majelis etik. Ia mengatakan bahwa hal tersebut masuk dalam materi mahkamah yang tidak bisa dibagi kepada publik.

Advertising
Advertising

Namun ia memastikan bahwa keputusan tersebut dibuat secara otonom. "Pertimbangan keputusannya murni dari sisi etika perilaku profesi kedokteran berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia," kata dia.

Dokter Terawan merupakan Kepala Rumah Sakit Kepresidenan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Dokter radiologi ini dikenal berkat terapi 'cuci otak' yang dipakai untuk pengobatan stroke. Sejumlah kalangan elite dan politikus telah mencoba terapi ini dan mengaku bisa sembuh. Namun di sisi lain, terapi ala Terawan ini menuai kontroversi di kalangan dokter syaraf. Para dokter syaraf menilai metode cuci otak itu bukan terapi, apalagi tindakan pencegahan. Metode itu hanyalah prosedur diagnosis saja. Perkara itu yang diduga menjadi penyebab pemecatan sementara Dokter Terawan.

Baca: Memahami Metode Cuci Ota Dr.Terawan, kenapa Kontroversial?

Pemecatan Dokter Terawan pun menuai reaksi publik. Muncul tagar #savedokterTerawan untuk membela dokter di kesatuan TNI tersebut. Sejumlah pasien Dokter Terawan memberikan testimoni soal keberhasilan terapi tersebut.

Menurut Pukovisa, MKEK siap mempertanggungjawabkan proses ini sebaik-baiknya. "Sama sekali tidak berdasarkan semua yang sekarang dituduhkan masyarakat dan sesama sejawat: iri dengki, hasad, sirik, intrik politik, semuanya insyaa Allah tidak ada. Tidak ada interest dari kami selain keadilan itu sendiri," kata dia.

Pukovisa mengatakan hakim-hakim atau majelis pemeriksa juga sengaja dipilih yang tak bersinggungan kepentingan dengan Dokter Terawan. Bahkan MKEK tidak memilih hakim yang berprofesi sebagai radiolog, neurolog, dan spesialis bedah syaraf yang mungkin dapat diduga punya kepentingan terhadap kasus ini.

"Hakim-hakim ini diberi posisi yang khusus, mutlak independen, tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh Ketua MKEK PB IDI sekalipun," ujar Pukovisa.

Tempo sudah mencoba menghubungi pihak PB IDI, namun belum ada yang bersedia memberikan keterangan terkait pemecatan sementara Dokter Terawan.

Berita terkait

IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

52 hari lalu

IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

Ikatan Dokter Indonesia mengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada dokter influencer yang mempromosikan produk kesehatan dan kecantikan.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

5 Februari 2024

Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

IDI dan Le Minerale Berkolaborasi, Edukasi Air Mineral Essensial Kepada Masyarakat dan Tenaga Kesehatan

14 Juli 2023

IDI dan Le Minerale Berkolaborasi, Edukasi Air Mineral Essensial Kepada Masyarakat dan Tenaga Kesehatan

Program kolaborasi ini akan dijalankan sebagai usaha promotif preventif yang menjadi pilar dari paradigma sehat yang dicanangkan pemerintah

Baca Selengkapnya

Rumah di Kemayoran Jadi Tempat Praktik Aborsi, IDI Sebut Pentingnya Kompetensi

30 Juni 2023

Rumah di Kemayoran Jadi Tempat Praktik Aborsi, IDI Sebut Pentingnya Kompetensi

IDI menyebut tindakan aborsi harus dilakukan pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang menyusul ditemukannya rumah yang jadi tempat praktik aborsi.

Baca Selengkapnya

Alasan RUU Kesehatan 2023 Dinilai Tidak Adil dan Banyak Masalah

9 Mei 2023

Alasan RUU Kesehatan 2023 Dinilai Tidak Adil dan Banyak Masalah

RUU Kesehatan dinilai tidak adil dan banyak masalah. Pasal-pasal yang dinilai mengandung kriminalisasi disorot.

Baca Selengkapnya

Dua Dokter Magang Dianiaya Pasien di Lampung: Dipindahkan dan Diberi Bantuan Hukum

27 April 2023

Dua Dokter Magang Dianiaya Pasien di Lampung: Dipindahkan dan Diberi Bantuan Hukum

Dua dokter magang yang dianiaya pasien di Lampung diberi bantuan hukum dan dipindahkan ke RS lain demi alasan keamanan.

Baca Selengkapnya

Komunitas Fotografi Giat Memotret dengan Kamera Pinhole

16 April 2023

Komunitas Fotografi Giat Memotret dengan Kamera Pinhole

Bagaimana komunitas fotografi ini berkiprah dan apa saja tantangan bagi penggemar kamera pinhole ini?

Baca Selengkapnya

Penyakit Leptospirosis, Waspada Penyebaran Saat Banjir

9 Maret 2023

Penyakit Leptospirosis, Waspada Penyebaran Saat Banjir

Leptospirosis atau dikenal sebagai penyakit kencing tikus

Baca Selengkapnya

7 Alasan PKS Tolak RUU Kesehatan

10 Februari 2023

7 Alasan PKS Tolak RUU Kesehatan

PKS membeberkan tujuh alasan kenapa mereka menolak RUU Kesehatan untuk dibahas di tingkat lebih lanjut.

Baca Selengkapnya