KPK Tahan Anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Jumat, 30 Maret 2018 01:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Malang Bambang Sumarto pada Kamis, 29 Maret 2018. Bambang ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
"KPK menahan BS untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca juga: Wali Kota Malang Mochammad Anton Ditahan KPK
KPK sebelumnya juga telah menahan Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton untuk kasus yang sama pada Selasa, 27 Maret 2018. Selain itu, KPK juga menahan enam anggota DPRD Malang, yakni Yaqud Ananda Qudban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantoro, Rahayu Sugiarti dan Sukarno.
Kasus korupsi pembahasan APBD-P Malang bermula dari penetapan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono dan mantan Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono. Edy diduga memberikan suap Rp 700 juta kepada Arief terkait pembahasan itu.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Malang, KPK Tahan 5 Anggota DPRD
Arief selanjutnya diduga memberikan Rp 600 juta dari uang suap tersebut kepada Anton, yang lalu membagikannya kepada 18 anggota DPRD yang lain.
Selain nama di atas, KPK juga telah menetapkan sejumlah anggota DPRD Malang lainnya sebagai tersangka, yakni Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, dan Mohan Katelu. Selain itu KPK juga telah menetapkan tersangka anggota DPRD Malang, yaitu Sulik Lestyowati, Abdu Hakim, lmam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.