Bos Saracen Jasriadi Dituntut 2 Tahun Bui karena Peretasan

Reporter

Antara

Selasa, 27 Maret 2018 10:13 WIB

Bos Saracen, Jasriadi menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada bos grup penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Jasriadi selama dua tahun dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Sukatmini di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Asep Koswara, didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Riska di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 26 Maret 2018.

Baca juga: Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara

Dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sukatmini mengatakan terdakwa terbukti melanggar hak akses media elektronik sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti merugikan orang lain karena telah menyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Jaksa juga menilai hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah Jasriadi belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Atas tuntutan itu, Jasriadi menyatakan pembelaan (pleidoi) yang diagendakan pada persidangan pekan mendatang.

Meskipun Saracen disebut sebagai kelompok ujaran kebencian, dalam tuntutannya jaksa hanya menerapkan pasal illegal access atau peretasan akun media sosial. Jasriadi, 32 tahun, didakwa meretas akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, koordinator Saracen Provinsi Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017. Akun tersebut saat itu telah disita Markas Besar Kepolisian RI. Ia mendapat kunci dari Sri dan mengubah kata kunci serta melakukan pemulihan e-mail akun tersebut.

Selanjutnya, akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri adalah mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.

Dalam akun yang sudah diubah, Jasriadi membuat sejumlah status. Di antaranya, "Adakah keadilan di negeri ini" dan "Mati satu tumbuh seribu".

Jasriadi lantas ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam grup Saracen. Mereka adalah Harsono, yang juga ditangkap di Pekanbaru, serta Rahayu Ningsih dan Faizal Tonong.

Berita terkait

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.

Baca Selengkapnya

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.

Baca Selengkapnya

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.

Baca Selengkapnya

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.

Baca Selengkapnya

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan

Baca Selengkapnya

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.

Baca Selengkapnya

Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

20 Oktober 2018

Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

Presiden Jokowi heran masih banyak hoax menjelang Pilpres. Ia pun menyinggung soal Obor Rakyat dan Saracen.

Baca Selengkapnya