Pemerintah Kesulitan Dampingi TKI yang Divonis Mati di Arab Saudi
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 21 Maret 2018 16:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri kesulitan menyelesaikan masalah TKI yang terjerat masalah hukum di Arab Saudi. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya kesulitan mengadvokasi TKI yang terjerat masalah hukum sebelum tahun 2011.
"Sebelum periode 2011 itu sulit karena kita tidak ada pendampingan. Kita tidak tahu BAP-nya (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Iqbal dalam rapat bersama Tim Pengawas TKI, di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 21 Maret 2018. Saat ini, setidaknya 20 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Iqbal menjelaskan pada periode itu, banyak TKI yang tidak mendapatkan pendampingan hukum, seperti bantuan penerjemah. Sehingga, banyak TKI yang tidak memahami isi berita acara pemeriksaan terpaksa menandatanganinya. "Itulah yang jadi pegangan hakim. Itu yang menyebabkan situasi ini sangat sulit," ujarnya.
Baca: Saat Pembunuhan, TKI Zaini Ada di Tempat Kejadian
Sejak 2015-2018, Kemenlu mencatat ada 46 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sebanyak 42 kasus, kata dia, adalah bawaan kasus yang terjadi sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Pada periode tersebut jumlah yang berhasil kita bebaskan adalah 23 orang. Jadi jauh lebih besar daripada jumlah kasus baru yang masuk," kata dia.
Sementara itu, Iqbal menilai sistem pendampingan hukum secara langsung mulai terbangun pada 2011. Sehingga, angka WNI yang terjerat hukuman mati bisa ditekan. "Kita berikan pendampingan, penerjemah mulai dari proses investigasi sehingga kita tahu persis apa yang muncul di dalam BAP," kata dia.
Baca: Kemenlu: 20 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah terus mengawal kasus hukum dan memberikan perlindungan bagi TKI di Arab Saudi. Ia menyebutkan dari 102 kasus TKI yang terancam hukuman mati, ada 79 kasus di antaranya berhasil dibebaskan. "Ada tiga dieksekusi, 20 sedang dalam proses," ujarnya.
Pemerintah, kata Hanif, terus berupaya maksimal untuk membebaskan 20 orang terancam hukuman mati ini. "Kita mengajukan peninjauan kembali dari keputusan yang sudah inkrah di tingkat kasasi," ujarnya.