TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan saat ini terdapat 20 kasus WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
"Yang kritis dua dan ini adalah kasus sebelum tahun 2010," ucap Iqbal saat ditemui di Kementerian Luar Negeri pada Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi
Keduanya merupakan kasus pembunuhan di Arab Saudi, seperti kasus pekerja migran Muhammad Zaini Misrin yang dieksekusi mati dua hari lalu. WNI yang terancam hukuman mati dalam dua kasus tersebut adalah Eti binti Toyib dan Tuti Tursilawati.
Zaini Misrin diadili karena dituduh membunuh majikannya pada 2004. TKI asal Bangkalan, Madura, itu dieksekusi pada Ahad, 18 Maret 2018, pukul 11.30 waktu Mekah atau sekitar 15.30 waktu Jakarta.
Baca: TKI Zaini Misrin Dimakamkan di Mekah Setelah Dieksekusi Mati
Menurut Iqbal, satu dari dua kasus kritis tersebut sudah inkrah. Saat ini, pemerintah terus berupaya membebaskan keduanya. Salah satunya dengan mengumpulkan novum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kasus tersebut muncul sebelum 2010, sehingga tidak dikawal dari proses pendampingan atau investigasi. Karena itu, berita acara pemeriksaan sudah menyebutkan dia melakukan pembunuhan.
"Yang satu sudah inkrah. Tapi, karena (inkrahnya) qishash, sekarang komunikasinya dengan keluarga ahli waris korban," ujar Iqbal. Dalam hukum di Arab Saudi, hukuman mati bisa dicabut jika keluarga korban memaafkan pelaku.
Dengan kejadian Zaini, menurut Iqbal, pemerintah akan semakin melakukan upaya ekstra untuk menekan eksekusi mati. Setidaknya untuk terbangun kesepahaman agar ke depan Arab Saudi mau memberikan notifikasi jika ada TKI yang akan dieksekusi mati.