Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kiri) Evi Novida Ginitng Manik, Viryan Azis, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPU, Jakarta, 2 Oktober 2017. KPU akan membuka dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2019 selama 14 hari, pada 3 hingga 16 Oktober.TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan lembaganya akan melakukan uji publik Peraturan KPU tentang Kampanye, Senin pekan depan, 19 Maret 2018. KPU akan meminta pandangan dan masukan untuk menyusun draf kampanye pemilu 2019.
"Nanti akan kami bahas dengan pemangku kepentingan mulai dari partai, akademisi, organisasi kemasyarakatan, pemerhati, media massa, pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis, 15 Maret 2018.
Dalam merancang aturan tersebut, KPU melibatkan banyak pihak agar PKPU yang dirumuskan dapat diterima dan adil. KPU masih terbuka terhadap gagasan dan pandangan dalam rancangan PKPU Kampanye yang nanti akan dibahas.
Tujuannya, kata dia, agar bisa memperlakukan peserta pemilu yang adil dan setara. Adapun poin utama yang akan dibahas adalah soal cuti presiden yang kembali maju dalam pemilihan presiden tahun depan.
"Sedangkan untuk poin kampanye yang lainnya norma-normanya hampir sama," ujarnya. Kampanye pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018.
Anggota KPU lainnya, Evi Novida menambahkan pihaknya masih menyusun PKPU Kampanye. Selain melakukan uji publik PKPU Kampanye, KPU akan berkonsultasi ke DPR untuk membahas aturan itu. "Kalau konsultasi ke DPR menunggu jadwal mereka," ujarnya.
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR
11 hari lalu
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR
Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.