KPU: Jokowi Tak Perlu Cuti Saat Pilpres 2019

Reporter

Caesar Akbar

Rabu, 14 Maret 2018 16:12 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan keterangan kepada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan tidak ada undang-undang yang mewajibkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cuti ketika melaksanakan kampanye dalam pemilihan presiden atau pilpres 2019.

"Cek UU-nya. Masa presiden disuruh cuti? Ada enggak di UU-nya?" tutur Arief di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Maret 2018. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Jadi Capres PDIP 2019, Jokowi: Pemerintahan Akan Lebih Stabil

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, kata Arief, tak ada undang-undang yang mengharuskan presiden cuti ketika pilpres mendatang meskipun sebagai inkumben ia akan mencalonkan lagi.

"Kalau enggak disuruh cuti, ya, jangan disuruh-suruh cuti, nanti siapa yang akan memerintah," katanya.

Kendati demikian, kata Arief, sampai saat ini belum ada Peraturan KPU terkait dengan pemilu 2019. Namun ia memastikan lembaganya akan menjalankan apa yang terkandung dalam udang-undang. "Apa yang ada di UU, akan kami laksanakan."

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan nantinya persoalan kampanye oleh inkumben perlu diatur agar tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan. Dia menyebutkan, sejauh ini, bukan kali pertama presiden inkumben mencalonkan lagi.

Kondisi inkumben seperti Jokowi mencalonkan lagi, kata dia, pernah terjadi pada pilpres tahun 2004, yakni era Presiden Megawati Sukarnoputri. "Bahwa ada presiden dan wakil presiden yang masih aktif dan nyalon, dan dia kampanye, ya, boleh-boleh saja," ujarnya. "Asalkan tetap diatur supaya tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan mereka."

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

19 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya