Penjelasan Agus Rahardjo soal 90 Peserta Pilkada Jadi Tersangka

Kamis, 8 Maret 2018 21:52 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin setelah melakukan rapat koordinasi di gedung KPK, Jakarta, 6 Maret 2018. Dalam rapat ini KPK dan PPATK akan meningkatkan kerjasama penindakan kasus tindak pidana pencucian uang dan mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai transaksi uang kartal untuk mencegah kejahatan korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memperjelas maksud dari 90 persen peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi.

Menurut dia, maksud dari 90 persen itu merupakan status penanganan kasus korupsi dengan tersangka calon kepala daerah yang akan naik ke tingkat penyidikan. Bukan 90 persen peserta pilkada akan menjadi tersangka.

Baca: Pilkada 2018, Ketua KPK: Sejumlah Calon Terindikasi Korupsi

Kesalahpahaman itu terjadi karena sebelumnya Agus seolah mengatakan akan ada 90 persen peserta pilkada yang menjadi tersangka. "Beberapa peserta pilkada, most likely (90 persen) akan menjadi tersangka," ujar Agus menirukan perkataan dia sebelumnya kepada wartawan di kantornya, Kamis, 8 Maret 2018.

Padahal yang ia maksud dari 90 persen itu adalah perkembangan penyelidikan terhadap para tersangka. Ia menambahkan, proses penyelidikan terhadap para tersangka sudah dilakukan sejak lama, sehingga statusnya sudah bisa dinaikan ke tahap penyidikan.

"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," kata Agus.

Baca: Maraknya Kasus Korupsi Kepala Daerah Diduga Terkait Pilkada 2018

Advertising
Advertising

Saat ditemui di lokasi yang sama, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan belum bisa mengumumkan nama-nama tersangka peserta pilkada yang proses penyelidikannya sudah 90 persen itu.

Namun, menurut dia, penetapan tersangka kasus korupsi hanya akan dilakukan terhadap seorang penyelenggara negara. Sehingga, para tersangka itu dapat dipastikan pernah menjabat sebagai penyelenggara negara dan mencoba maju kembali dalam kontestasi Pilkada 2018.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

12 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

13 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

15 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

16 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya