Abu Bakar Baasyir Tegaskan Tak Akan Ajukan Grasi kepada Jokowi
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Suseno
Rabu, 7 Maret 2018 04:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin menyatakan Presiden Joko Widodo setuju untuk memberikan grasi kepada Abu Bakar Baasyir. Namun justru Baasyir yang menolak untuk mengajukan grasi. "Karena kalau minta grasi (artinya) mengakui kesalahan," ujar Maruf, Selasa, 6 Maret 2018.
Pernyataan Maruf itu dibenarkan oleh Guntur Fattahillah, pengacara Baasyir. "Sampai dengan malam ini Ustad (Baasyir) tidak mau,” katanya. “Biasanya, kalau ustad sudah bilang tidak mau, tidak pernah berubah. Prinsip dan pendirian beliau kuat."
Guntur menegaskan, Baasyir menolak pemberian grasi dari pemerintah kerena menganggap dirinya tidak bersalah. Baasyir merasa tidak pernah terlibat dengan segala bentuk kegiatan terorisme seperti yang diputuskan pengadilan.
Menurut Guntur, usia Baasyir saat ini sudah lebih dari 80 tahun dan sering sakit-sakitan. Ia ingin dekat dan mendapatkan perawatan dari keluarga. Karena itu Guntur berharap pemerintah bersikap bijaksana dengan mengubah status Baasyir menjadi tahanan rumah. “Presiden dan para ahli hukum pidana serta hukum tata negara tentu lebih paham dan tahu cara yang terbaik untuk meringankan hukuman Ustad Baasyir,” katanya.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, berdasarkan undang-undang, Baasyir tidak bisa menjadi tahanan rumah. Status tahanan rumah hanya bisa diberikan kepada seseorang yang belum divonis oleh pengadilan. "Baasyir sudah mendapatkan hukuman tetap. Dia divonis 15 tahun penjara. Jadi tidak bisa menjadi tahanan rumah," ujarnya.
Namun menurut Ade, masih ada kesempatan bagi Baasir untuk keluar dari pejara. "Kalau mengajukan grasi tidak mau, solusinya adalah bebas bersyarat," kata Ade. Untuk mendapat bebas bersyarat, Baasyir harus lebih dulu menjalani 2/3 masa tahanan. Jika ia divonis 15 tahun, maka bebas bersyarat bisa diberikan apabila dia sudah menjalani hukuman selama 10-11 tahun.
Pengadilan menjatahkan hukuman kepada Abu Bakar Baasyir pada 2011. Artinya dia baru menjalani hukuman tujuh tahun. Jadi ia belum bisa mendapat keringanan bebas bersayarat. "Semua kewenangan ini ada di Kemenkumham dan dalam hal ini di Dirjenpas," kata Ade.