TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir masih mempunyai kesempatan untuk keluar dari penjara. "Kalau mengajukan grasi tidak mau, ada solusinya, mendapatkan status bebas bersyarat," ucap Ade saat dihubungi, Senin, 5 Maret 2018.
Menurut dia, Baasyir tidak bisa menjadi tahanan rumah, meski banyak pihak yang telah mendorong hal itu. Alasannya, tahanan rumah hanya bisa diberikan kepada seseorang yang belum divonis atau mendapatkan hukuman tetap oleh hakim.
"Baasyir sudah mendapatkan hukuman tetap. Dia divonis 15 tahun penjara. Jadi tidak bisa menjadi tahanan rumah," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Abu Bakar Baasyir Berhak Jadi Tahanan Rumah
Untuk mendapatkan status bebas bersyarat, Baasyir harus memenuhi beberapa syarat. Adapun syarat dalam memperoleh status bebas bersyarat adalah narapidana telah menjalani 2/3 masa tahanan. Artinya, jika vonisnya 15 tahun penjara, Baasyir mesti sudah menjalani hukuman sepuluh-sebelas tahun penjara.
Adapun Baasyir baru menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dari 2011. Selain syarat masa tahanan, hal lain adalah yang bersangkutan harus dianggap telah berkelakuan baik serta berikrar untuk patuh terhadap aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.
Ditambah, ujar Ade, narapidana teroris telah mengikuti program deradikalisasi dengan baik dan menjadi justice collaborator. "Namun harus mendapatkan rekomendasi juga dari BNPT dan Densus 88," tuturnya. "Semua kewenangan ini ada di Kemenkumham, dalam hal ini di Ditjenpas."
Lebih jauh, ia mengatakan Baasyir tidak begitu saja bisa keluar, meski nanti mendapatkan status bebas bersyarat. Sebabnya, Baasyir mesti melewati persyaratan tersebut. "Bisa dipercepat dengan mendapatkan remisi. Tapi tidak bisa begitu saja langsung keluar," ucapnya.
Baca juga: Tak Jadi Tahanan Rumah, Baasyir Dipindah ke Lapas di Jawa Tengah
Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman hampir tujuh tahun penjara. Awalnya, ia ditahan di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatannya yang menurun, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor. Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme.