Marak OTT, Polri Usulkan Penjatuhan Sanksi Sosial

Sabtu, 3 Maret 2018 07:50 WIB

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto datang ke rumah duka di Jalan Condet, Pejaten, Jakarta Selatan, 14 Desember 2017. Jenazah AM Fatwa akan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Magang-TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho

TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengusulkan pemberian sanksi sosial bagi tersangka korupsi ihwal maraknya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap pemerintahan daerah.

"Jika sanksi pidana tidak efektif, mungkin bisa dengan saksi sosial," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta pada Jumat, 2 Maret 2018.

Setyo mengatakan, sanksi sosial tersebut misalnya dengan membersihkan tempat umum seperti jalan atau toilet umum. "Sanksi ini sudah diberlakukan di sejumlah negara," kata dia. Selain itu, menurut Setyo, sanksi lainnya bisa dengan penurunan jabatan.

Baca: ICW Nilai Polri Salah Kaprah Soal MoU Penanganan Korupsi Daerah

Namun, kata Setyo, usulan ini masih membutuhkan kajian. Hal yang perlu dikaji, kata Setyo, antara lain soal batasan korupsi dengan jumlah berapa yang akan diberikan sanksi sosial. "Tentu harus dikaji dulu," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Setyo, kajian ulang juga diperlukan perihal penyelidikan dan penuntutan korupsi, jika korupsinya dibawah Rp 200 juta. Apakah korupsi itu lebih baik tidak diselidiki secara pidana melainkan diberi sanksi sosial saja.

Pertimbangannya, kata Setyo, adalah anggaran yang harus dikeluarkan oleh negara dalam menangani perkara tersebut. "Kalau korupsinya Rp 100 juta, negara yang rugi, karena untuk penyelidikan dan penuntutan itu anggaran RP 200-300 juta," ujarnya.

Baca: KPK: Pengembalian Uang Korupsi Tak Hentikan Pengusutan Kasus

Persoalan ini juga tengah menjadi perdebatan. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung menandatangani perjanjian kerja sama mengenai penanganan korupsi tingkat daerah. Dalam penjelasannya terkait perjanjian itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan pejabat daerah yang mengembalikan uang korupsi negara, mungkin tidak akan dipidana melainkan akan dijatuhi hukuman administratif oleh pengawas internal pemerintah.

Berkaitan dengan pernyataan tersebut, Setyo mengatakan diperlukan kajian lebih dalam lagi dalam memaknai perjanjian tersebut. Perjanjian itu dibuat atas inisiasi Kemendagri. Belakangan ini pun, sejumlah kepala daerah terlibat kasus korupsi. KPK telah menangkap sejumlah kepala daerah seperti Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

13 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya