Sebar Hoax Orang Gila Bakar Pesantren, Guru Honor Jadi Tersangka

Rabu, 28 Februari 2018 17:27 WIB

Sejumlah santri berjaga di depan pintu masuk Ponpes Al Falah II Kecamatan Ploso, Kabupaten Kediri, Rabu dini hari, 20 Februari 2018. Pondok ini sempat disatroni orang tak dikenal yang diduga hendak menyerang pemimpin pesantren. TEMPO/ Hari Tri Wasono

TEMPO.CO, Ciamis - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis, Jawa Barat menjadikan BY, seorang guru di Ciamis sebagai tersangka. BY disangka mengunggah berita bohong atau hoax tentang orang gila yang membawa bom molotov dan akan membakar Pesantren Manhajul Ulum di Rajadesa, Ciamis, melalui media sosial. "Tersangka guru honorer," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Hendra Virmanto saat ditemui di Mapolres, Rabu 28 Februari 2018.

Polisi mendatangi pesantren di Rajadesa itu untuk meminta keterangan kepada pimpinan ponpes, pengasuh, dan santri ponpes. "Orang dengan gangguan jiwa itu diamankan di luar lingkungan ponpes. Namun dibawa santri (ke dalam pesantren) dan ditanya-tanya di dalam ponpes.” Orang itu membawa karung berisi air warna biru yang diperkirakan air aki, juga kabel.

Baca:
Sebar Hoax Muazin Dibunuh, Dosen Bahasa ...
Menteri Rudiantara Sebut Badan Siber Tak ...

Menurut keterangan pimpinan ponpes, tidak ada bom molotov maupun alat untuk membakar pesantren oleh orang itu. Oleh karenanya, kata dia, kiriman BY di akun media sosial adalah bohong. Polisi telah memeriksa BY dan menetapkannya sebagai tersangka.

Saat dipanggil, tersangka sudah menghapus kirimannya. Tetapi penyidik sudah memiliki link kabar hoax itu sehingga menjadi barang bukti. Menurut Hendra, BY membuat sendiri kirimannya di media sosial. Info kedatangan orang gila didapatnya dari akun lainnya.

"Motifnya ikut-ikutan tanpa didasari fakta yang jelas." Hendra mengatakan, BY sudah menghapus kirimannnya, menyatakan menyesal, meminta maaf, dan memberi klarifikasi di akun medsosnya. Namun, "(Proses hukum) Tetap dilanjutkan," katanya.

Baca juga: Empat Tersangka Penyebar Hoax dan Ujaran ...

Penyidik membidik pasal 15 UU no 1 tahun 1946 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di bawah 2 tahun. "Tidak kami tahan karena ancaman (penjara) di bawah dua tahun."

Advertising
Advertising

Sedangkan orang gila sudah diserahkan kepada keluarganya. Sebelumnya, pesantren menyerahkan orang itu ke Polsek. "Polsek lalu menyerahkan ke Dinsos, yang kemudian menyerahkannya kepada keluarga."

Hendra mengimbau warga untuk tidak memviralkan kejadian yang belum diketahui dengan jelas faktanya. Warga diimbau untuk melakukan cek silang. "Karena kita tidak tahu ceritanya."

Berita terkait

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

2 jam lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

8 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

12 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

14 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

20 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

33 hari lalu

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

41 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

42 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

43 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

43 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya