Polisi Kantongi Identitas Bos Pengirim 1,6 Ton Sabu dari Cina
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 27 Februari 2018 13:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan pihaknya telah mengantongi nama bos besar pengirim 1,6 ton narkotika jenis sabu yang beberapa waktu lalu ditangkap di perairan Karang Helen Mars, Kepulauan Riau.
"Para tersangka ini dikendalikan langsung oleh bosnya di China, berinisial L," ujar Eko saat konferensi pers di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta pada Selasa, 27 Februari 2018.
Baca: Bareskrim Polri: Kami Tak Pernah Katakan Ada 3 Ton Sabu di Batam
Eko mengatakan, informasi terkait identitas bos pengirim narkoba itu didapat dari hasil pemeriksaan para tersangka. Dari keterangan terungkap bahwa L bertugas memberikan koordinat tertentu sebagai acuan kapal pengangkut sabu itu bergerak. Penangkapan pun dilakukan saat kapal sedang berhenti di Selat Phillips untuk menunggu arahan selanjutnya dari bos besar itu.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kata Eko, Kepolisian RI telah berkoordinasi dengan polisi narkotika di Cina. Dalam waktu dekat, kedua instansi ini direncanakan berbagi informasi intelejen terkait kasus tersebut.
"Kami akan melakukan sharing informasi dan intelejen dengan pihak kepolisian narkotika China dalam beberapa hari ke depan," ujar Eko.
Baca: Polisi dan Bea Cukai Periksa Kapal Asing yang Diduga Bawa Narkoba
Tim Satuan Tugas Polri bersama Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asal Taiwan yang berbendera Singapura, MV Lian Yu Yun 61870, pada Selasa, 20 Februari 2018. Kapal tersebut ditangkap di perairan Karang Helen Mars, berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 1,6 ton sabu, terbagi dalam 81 karung, yang disembunyikan di bagian palka sebelah kiri kapal. Empat orang warga negara asing asal Cina pun turut ditangkap, yaitu Tan Mai, 69 tahun, Tan Yi (33), Tan Hui(43), serta Liu Yin Hua (63).