Polisi dan Bea Cukai Periksa Kapal Asing yang Diduga Bawa Narkoba
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 24 Februari 2018 08:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Polri dan Bea Cukai memeriksa kapal ikan berbendera Taiwan karena diduga kuat mengangkut narkoba. Kapal tersebut tengah berlayar di perairan perbatasan Indonesia dan Singapura saat dicegat petugas.
"Kami sedang memeriksa Kapal Win Long," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto dalam pesan singkat pada Sabtu, 24 Februari 2018. Pemeriksaan juga melibatkan anjing pelacak milik Bea Cukai Batam.
Baca: Kabareskrim: Hukum Narkoba di Indonesia Tegas, tapi Kurang Keras
Kapal patroli kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau mencegat Kapal Win Long di Perairan Selat Philips, perairan yang memisahkan Indonesia dengan Singapura pada Jumat, 23 Februari 2018. Kapal ikan dengan 28 anak buah kapal (ABK) ini diduga membawa narkotika untuk diselundupkan ke Indonesia.
Baca: Begini Kantor Unit Anjing Pelacak Narkoba yang Baru di Bogor
Kapal tersebut kemudian digiring menuju Dermaga Ketapang Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau untuk bongkar muatan guna pemeriksaan. Hingga kini, tim gabungan masih memeriksa muatan kapal. "Kami sudah bekerja maksimal selama lima jam lebih," kata dia.
Sebelumnya, Polri bersama Bea Cukai mengungkap kapal Taiwan berbendera Singapura yang menyelundupkan 1,8 ton narkoba jenis sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau. Empat tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan nakhoda ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka adalah Tan Mai, 69 tahun, Tan Yi (33), Tan Hui (43, nakhoda) dan Liu Yin Hua (63) yang merupakan WN Taiwan.