Pengusaha Keberatan jika KPK Bisa Jerat Korupsi di Sektor Swasta

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 21 Februari 2018 18:09 WIB

Penyidik memperlihatkan barang bukti uang yang disita saat OTT KPK di Lampung Tengah ketika memberikan keterangan di gedung KPK Jakarta, 15 Februari 2018. KPK menyita uang Rp 1 miliar terkait dugaan suap persetujuan DPRD untuk pinjaman daerah kepada PT SMI guna pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengusaha menyatakan keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bisa menangani kasus korupsi di sektor swasta. Menurut para pengusaha, di dunia usaha, tidak dapat dimungkiri ada sistem fee antar-pengusaha untuk melancarkan usaha mereka.

"Kalau enggak ada sistem fee, usaha tidak jalan. Nah, yang menjadi pertanyaan kami, apakah biaya entertain dan akomodasi ini nantinya akan dihitung gratifikasi atau suap juga?" kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta Nurzaman dalam sebuah acara diskusi di Hotel Ibis, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.

Keberatan lain muncul dari Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman. Menurut Kyatmaja, permasalahan sektor swasta ini merupakan urusan sektor privat, yang tidak perlu dicampurtangani KPK.

Baca: Perdebatan Komisi III DPR dan KPK Soal Korupsi Sektor Swasta

Pengusaha lain, Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Otomotif Indonesia Gunadi Sindhuwinata, mengatakan peraturan atau instrumen hukum di perusahaan sudah cukup untuk mencegah terjadinya potensi korupsi antar-swasta. "Di perusahaan aturannya jelas. Kalau melanggar, sanksinya dipecat," ujarnya di lokasi yang sama.

Advertising
Advertising

Pada intinya, para pengusaha tersebut menganggap KPK tidak berwenang menjerat korupsi di sektor swasta. Di lain sisi, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menuturkan KPK ingin menjerat korupsi di sektor swasta tidak sebatas karena hasrat semata, melainkan memang diamanatkan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC), yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2006. "Nah, kenapa sampai sekarang DPR tidak membuat undang-undang tentang itu? Itu menjadi ranah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," ucapnya.

Namun, untuk mengisi kekosongan hukum, kata Setiadi, kini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. "Peraturan ini sudah mengatur secara rinci soal penanganan tindak pidana swasta, dari jenis-jenis tindakannya, termasuk korupsi, hingga cara menangani perusahaan yang bubar atau bergabung dengan perusahaan lain," tuturnya.

Baca: Revisi KUHP, KPK Ingin Tangani Kasus Korupsi Sektor Swasta

Adapun pakar hukum, Asep Iwan Irawan, menilai, selain Peraturan Mahkamah Agung tersebut, akan lebih baik jika ada aturan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur korupsi di sektor swasta. "Jadi lebih jelas aturan dan kewenangan diatur di sana," katanya.

Seperti diketahui, DPR saat ini sedang menggodok Rancangan KUHP berkaitan dengan UNCAC, yang sudah diratifikasi Indonesia. Salah satu yang dibahas tentu memperluas wilayah tindak pidana korupsi hingga mencakup sektor swasta. Jika ketentuan korupsi sektor swasta hanya masuk ke KUHP, penegak hukum yang berwenang mengusutnya hanya Kepolisian RI dan kejaksaan. KPK tidak termasuk di dalamya.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

10 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya