Solo Dirikan Rumah Aman Korban Kekerasan Rumah Tangga
Reporter
Editor
Jumat, 24 Agustus 2007 08:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kota Solo menyediakan dana sebesar Rp 855 juta untuk membangun rumah aman bagi korban kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) di daerah tersebut. Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Solo (PTPAS) mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan mencapai 134 kasus. Sebagian besar jenis kekerasan tersebut adalah KDRT. "Mencapai 68 kasus, tetapi itu bukan mencerminkan kondisi yang sebenarnya. KDRT lebih banyak yang tidak terungkap dibandingkan yang bisa diketahui publik," kata Koordinator Divisi Pendidikan Publik Dokumentasi dan Informasi PTPAS Solo, Nunung Purwanti, saat dihubungi Jum'at (24/8) Selain KDRT, jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak yang paling sering terjadi di Solo adalah pencabulan dan pemerkosaan. Nunung mengatakan untuk jenis kekerasan ini, anak-anak justru paling banyak yang menjadi korban. Dia mengatakan sebanyak 23 kasus perkosaan dan pencabulan melibatkan anak-anak sebagai korban dan 14 kasus yang korbannya merupakan orang dewasa. "Juga ada anak yang menjadi korban traficking, ada 4 kasus yang bisa terungkap atau dilaporkan melalui lembaga-lembaga yang bersama-sama memberikan layanan terpadu," ujarnya. PTPAS, kata Nunung, berusaha mendorong agar korban KDRT memiliki keberanian untuk melaprokan diri dan tidak menganggap sebagai aib. Dia mengatakan kesulitan utama untuk penanganan kasus KDRT adalah masih kuatnya pandangan yang menyalahkan pihak korban ketika kekerasan terjadi. Selain itu, juga belum ada tempat yang bisa memberikan rasa nyaman dan aman bagi korban kekerasan. "Biasanya pelaku kekerasan adalah orang dekat korban sehingga membuat korban takut untuk melaporkan, apalagi bila tidak ada tempat berlindung yang aman," kata Nunung. Untuk menyediakan rumah aman bagi korban KDRT, Pemerintah Kota Solo membangun rumah aman dengan alokasi dana sebesar Rp 855 juta. Menurut Kepala Dinas Kesejahteraan Rakyat Pemberdayaan Perempuan Widdi Srihanto, pembangunan fisik rumah aman tersebut dimulai tahun ini. Widi mengatakan, sesuai dengan Perda tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari tindak kekerasan seksual. "Salah satunya dengan mendirikan rumah aman," kata Widdi. imron rosyid
Berita terkait
Rangkaian Jadwal Proliga 2024 Pekan Keempat Sudah Tuntas Digelar: Simak Rekap Hasil dan Klasemennya
10 menit lalu
Rangkaian Jadwal Proliga 2024 Pekan Keempat Sudah Tuntas Digelar: Simak Rekap Hasil dan Klasemennya
Rangkaian pertandingan kompetisi bola voli Proliga 2024 pekan keempat sudah tuntas dilaksanakan. Simak rekap hasil dan klasemennya.