TEMPO.CO, Jakarta - Menyambut perayaan Hari Raya Imlek pada Jumat besok, sebanyak 17 narapidana beragama Konghucu mendapatkan remisi khusus. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan 17 narapidana tersebut berasal dari Kalimantan Barat lima orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing dua orang, dan dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali masing-masing satu orang.
“Sebanyak 13 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, tiga narapidana mendapatkan remisi 15 hari, dan satu narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari,” kata Sri dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 15 Februari 2018.
Sri menuturkan narapidana dan tahanan di Indonesia saat ini berjumlah 235.114 orang. Dari jumlah itu 60 orang di antaranya bergama Konghucu.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto berujar syarat narapidana mendapat remisi yakni harus telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan dan berkelakuan baik.
Syarat lain, menurut Harun, yakni menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum lima tahun atau lebih.
“Remisi khusus Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha,” kata Harun.