Baca Eksepsi, Fredrich Yunadi Ungkap Dekat Bimanesh sejak 2004

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 15 Februari 2018 18:05 WIB

Terdakwa Obstruction of Justice Fredrich Yunadi, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi mengungkap kedekatannya dengan dokter Bimanesh Sutarjo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018. Bekas pengacara Setya Novanto itu mengungkapkan mulai dekat dengan Bimanesh sejak 2004.

Sejak saat itu, Bimanesh yang menjadi dokter di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi langganannya. "Kami adalah pasien dokter Bimanesh sejak 2004 di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujarnya.

Baca: Emosi Sampaikan Eksepsi, Fredrich Yunadi Tiga Kali Izin Minum

Dalam kesempatan itu, Fredrich juga menuturkan dirinya menggunakan jasa Bimanesh untuk kepentingan pemeriksaan terkait dengan sejumlah rencananya, seperti tes kesehatan untuk memperoleh izin senjata api, mencalonkan diri jadi anggota DPR, mengikuti pemilihan kepala daerah, mencalonkan diri menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tes kesehatan sebagai calon ketua KPK," kata Fredrich.

Dalam sidang sebelumnya, Fredrich juga mengungkapkan kedekatannya dengan dokter Bimanesh. "Dokter Bimanesh itu dokter yang merawat saya, sudah 15 tahun," ucapnya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.

Bimanesh Sutarjo yang disebut Fredrich itu saat ini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan yang menjeratnya, yaitu mencegah, merintangi penyidikan tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Namun, perkara Bimanesh belum memasuki tahap persidangan.

KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka pada 8 Januari 2018. Bersama Bimanesh yang menjadi dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Fredrich diduga memanipulasi data medis Setya.

Baca: KPK Menilai Tidak Ada Hal Baru dalam Eksepsi Fredrich Yunadi

Advertising
Advertising

Dalam surat dakwaan atas terdakwa Fredrich Yunadi Nomor: 20/TUT.01.04/24/02/2018 yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018, KPK menyebut Fredrich dan Bimanesh Sutarjo bekerja sama memesan kamar sebelum terjadinya kecelakaan terhadap Setya Novanto pada Kamis malam, 16 November 2017.


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya