TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai tidak ada yang baru dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Fredrich Yunadi dan tim kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Februari 2018. "Kami melihat tidak ada hal baru di eksepsi tersebut," kata Febri saat dihubungi Tempo seusai sidang.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksespi, Fredrich dan tim kuasa hukumnya membantah semua fakta hukum yang disebutkan KPK dalam surat dakwaan atas dirinya. Dalam surat dakwaan itu, KPK menduga Fredrich bersama Bimanesh Sutarjo merekayasa kecelakaan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto untuk menghalangi penyidikan KPK.
Baca: Pengacara Fredrich Yunadi Jamin Sidang Eksepsi Bakal Seru
Fredrich diduga ikut serta merencanakan kecelakaan Setya Novanto dan telah memesan kamar sebelum terjadinya insiden tunggal bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu pada 16 November 2017. "Surat dakwaan KPK itu seperti skenario sinetron, direkayasa, palsu semua isinya," kata Fredrich Yunadi di persidangan.
Fredrich menampik semua nota dakwaan KPK yang menyebutkan kronologi dia ikut merencanakan kecelakaan Setya Novanto hingga memesan kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum mobil Setya menabrak tiang listrik. "Semua surat dakwaan jaksa KPK itu kabur. Harus batal demi hukum," kata Fredrich dengan nada tinggi.
Sidang Fredrich akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi Fredrich.