Mahkamah Konstitusi Luncurkan Layanan Sistem Informasi Baru

Kamis, 15 Februari 2018 01:38 WIB

Pengacara dari Sholeh and Partners, Muhammad Sholeh, mendaftarkan uji materi terkait investasi dana haji di Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 9 Agustus 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengembangkan sistem informasi dengan meluncurkan delapan layanan baru. Layanan ini bisa diakses melalui situs MK.

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan pengembangan layanan ini ditujukan untuk mendekatkan MK dengan masyarakat. "Dengan layanan ini, akses masyarakat ke pengadilan dan keadilan bisa ditingkatkan," kata dia di Hotel Lumire, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.

Salah satu layanan baru itu adalah sistem informasi permohonan elektrik (SIMPLE). Salah satu fiturnya adalah melayani pengajuan permohonan secara online. Aplikasi berbasis web ini juga bisa melayani permohonan elektronik pengajuan Undang-Undang dan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara online.

Simak: Main Mata Ketua Mahkamah Konstitusi

Layanan lain yang disiapkan adalah tracking perkara. Masyarakat bisa menelusuri posisi perkara terakhir serta melihat dokumen perkara, mulai dari permohonan hingga putusan.

Advertising
Advertising

Guntur menuturkan, MK juga menyediakan layanan anotasi melalui situs MK. Pengunjung hanya tinggal menuliskan judul dokumen anotasi.

Ada pula e-Minutasi atau sistem informasi manajemen pengelolaan berkas perkara sejak registrasi hingga putusan akhir. Menurut Guntur, layanan ini tidak terbatas kepada pengelolaan fisik dan prosedural pengelolaan arsip. E-Minutasi juga menyangkut pengelolaan data dalam berkas perkara untuk menjadi informasi yang dapat digunakan MK. Khusus layanan ini, hanya segelintir orang yang bisa mengaksesnya yaitu mereka yang telah mendapat akses dari adminsitrator.

MK juga menyediakan layanan e-BRPK. Layanan ini memuat catatan seperti nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum hingga kelengkapan permohon. Sama seperti e-Minutasi, layanan ini hanya bisa diakses orang tertentu setelah meminta izin MK.

Dalam situs MK juga terdapat fitur Kunjungan MK untuk memudahkan pengajuan permohonan kunjungan ke MK. Tersedia pula fitur Live Streaming untuk menyaksikan secara langsung persidangan di MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan perubahan ini merupakan respons terhadap perubahan teknologi yang sangat cepat. "Yang tidak mengikuti peeubahan cenderung kesulitan memenuhi transparansi dan akses," ujarnya. Dia berharap pengembangan layanan sistem informasi di MK dapat memudahkan masyarakat mendapatkan hak konstitusionalmya.

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

2 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

2 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya