Manggala Agni Terus Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
Rabu, 14 Februari 2018 20:38 WIB
INFO NASIONAL - Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Manggala Agni terus melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Hal itu seiring dengan ditemukannya beberapa titik api. Di Riau, Manggala Agni Daops Dumai bersama TNI dan masyarakat melakukan pemadaman, di Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, dengan luas terbakar sekitar 5 hektare, pada Selasa, 13 Februari 2018.
Pemadaman bersama juga dilakukan di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai, pada areal seluas sekitar 3 hektare. Sementara, areal terbakar seluas sekitar 40 hektare, di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, juga tidak luput dari pemadaman gabungan Manggala Agni Daops Dumai bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan personel perusahaan.
"Di Pekanbaru, Manggala Agni bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, Polri, TNI, dan masyarakat, juga berhasil melakukan pemadaman, di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, pada lahan seluas sekitar 2 hektare," ujar Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup Raffles B. Panjaitan.
Raffles mengatakan, keberhasilan serupa juga dilakukan Manggala Agni Daops Pontianak saat melakukan pemadaman bersama BPBD Kubu Raya, TNI dan Polri, di Dusun Mulyo Rejo, Desa Limbung, Kecamatan Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada lahan seluas sekitar 2,5 hektare. "Respons yang cepat dari tim di lapangan sangat menentukan keberhasilan pemadaman. Koordinasi lintas pihak juga terus diintensifkan Manggala Agni," katanya.
Selain itu, sebagai langkah antisipasi karhutla, Provinsi Riau akan melakukan pertemuan untuk menetapkan status siaga darurat karhutla. Sementara Bupati Indragiri Hilir, Provinsi Riau, telah menetapkan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Indragiri Hilir, melalui Keputusan Nomor. Kpts. 330/II/HK-2018 tanggal 7 Februari 2018. (*)