PPATK: Kerawanan Pendanaan Kampanye Berasal dari 4 Sumber

Selasa, 13 Februari 2018 19:30 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 19 September 2017. Rapat ini membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu menelusuri rekening milik pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, PPATK telah mengkaji kerawanan sumber pendanaan kampanye.

“Berdasarkan kajian PPATK, kerawanan pendanaan kampanye terdapat pada empat sumber,” kata Kiagus di kantornya, Selasa, 13 Februari 2018.

Menurut Kiagus, dana kampanye yang bersumber dari perseorangan berpotensi ilegal. Hal itu menurut dia karena ada kemungkinan uang tersebut adalah hasil kejahatan atau korupsi. Sumber kampanye yang juga berpotensi ilegal datang dari partai politik, karena bisa diduga ada hasil korupsi proyek, perizinan dan suap.

Baca juga: Pilkada Serentak, PPATK Prediksi BPD Bisa Rugi Miliaran karena...

Sumber dana kampanye dari badan usaha, menurut Kiagus, juga berpotensi ilegal. Ia mengatakan, uang tersebut bisa diduga berasal dari hasil usaha yang tidak sah atau pencampuran dengan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertising
Advertising

Ia mengatakan, jika terbukti pasangan calon melakukan ini, maka pasangan tersebut bukan hanya didiskualifikasi dalam pemilihan umum, tapi juga dikenai undang-undang tentang pencucian uang. Sumber uang kampanye lainnya yang berpotensi ilegal adalah dari kelompok atau organisasi masyarakat (Ormas).

Kiagus mengatakan, tingginya biaya politik dalam Pilkada dan Pemilu menimbulkan tingginya risiko terjadinya politik uang. Oleh karena itu, kata Kiagus, PPATK berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berdasarkan data penghimpunan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye di rekening peserta pemilihan umum.

Menurut Kiagus, PPATK akan memantau secara pro aktif Rekening Pasangan Calon, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Rekening Partai Politik (Parpol) Pengusung dan Tim Sukses. Kiagus mengatakan, rekening tersebut akan dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) dan Pihak Pelapor Profesi kepada PPATK apabila terjadi pola transaksi yang menyimpang dari kewajaran.

Baca juga: Pilkada Serentak, PPATK Minta Bank Waspadai Modus Transaksi Ini

“Upaya tersebut akan semakin kuat dengan kerja sama Bawaslu, mengingat peran Bawaslu yang sangat penting dalam pengawasan Pemilu,” ujar Kiagus.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, semua pasangan calon wajib melaporkan rekeningnya pada 14 Februari 2018. Dari rekening tersebut, akan ditelusuri sumber-sumber dana yang masuk. Abhan menjelaskan dana kampanye dari perseorangan maksimal adalah Rp 75 juta.

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya