TEMPO Interaktif, Mamuju: Sedikitnya 21 orang akan ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi kredit Bank Sulawesi Selatan Cabang Pasang Kayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat. Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Muhammad Zaenal Arief di Mamuju pada Sabtu (18/8). "Dari hasil pemeriksaan dan pengembangkan kasus ini, saya pastikan tersangka akan bertambah dengan jumlah yang hampir sama," kata Zaenal. Dia mengatakan akan segera mengumumkan 11 terangka baru dalam kasus korupsi senilai Rp 40,46 miliar ini.Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan 10 orang tersangka yakni anggota DPRD Mamuju Utara Putu Suwardana, Kepala Cabang Bank Sulsel Mamuju Utara Tahir Karim, Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum Mamuju Utara Rusmadi Tjandra, Kepala Bagian Pemasaran BPD Mamuju Utara Ahmad Laode Hasan, kontraktor Amir Hamzah, Laenong Ani, Risman Ambo Djiwa, Sukidi Widjaya, dan Andi Ampeng.Tiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Makassar sejak 19 Juli. Ketiganya adalah Kepala Cabang Bank Sulsel di Pasangkayu, Mamuju Utara, Tahir Karim, Kepala Bagian Pemasaran BPD Pasangkayu, Ahmad Laode Hasan dan Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum Mamuju Utara, Rusmadi Tjandra. Anwar Anas