Pemerintah Perketat Prosedur Izin Penelitian untuk Masyarakat

Selasa, 6 Februari 2018 10:15 WIB

Seorang karyawan menyimpan bahan-bahan yang akan dilakukan uji tes bau di Laboratorium Polimer di pusat penelitian dan pengembangan Ford di Nanjing, China, 12 Juli 2017. REUTERS/Aly Song

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru mengenai proses perizinan penelitian bagi kelompok masyarakat dan perorangan. Peraturan baru ini dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Dalam pertimbangannya, peraturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 11 Januari 2018 itu menyebutkan aturan baru diperlukan karena yang lama tak lagi sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan saat ini. "Tujuan utama aturan itu justru untuk menertibkan sistem administrasi pemerintah," kata Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Widodo Sigit Pudjianto pada Senin, 5 Februari 2018.

Baca: LIPI Mengeluh Rendahnya Kontribusi Swasta terhadap Penelitian

Prosedur baru izin penelitian ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Dalam prosedur lama, peneliti tinggal mengirimkan surat permohonan penelitian ke bupati/wali kota (bila penelitian di tingkat kabupaten/kota), gubernur (untuk skala provinsi), atau menteri (bila penelitian berskala nasional atau lintas provinsi). Dengan prosedur baru, permohonan izin harus diajukan ke pusat pelayanan terpadu satu pintu untuk diperiksa Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik.

Aturan lama sama sekali tidak menyebutkan tentang pemeriksaan terhadap potensi dampak negatif hasil penelitian. Meski demikian, peneliti dapat diberi sanksi berupa pencabutan rekomendasi bila menimbulkan keresahan di masyarakat atau disintegrasi bangsa atau keutuhan negara. Aturan baru ini memang lebih rumit.

Advertising
Advertising

Baca: DIPI Gandeng Newton Fund Biayai 11 Proyek Penelitian

Widodo menuturkan Kementerian Dalam Negeri sama sekali tidak menerbitkan aturan dengan niat mempersulit para peneliti. "Agar semua izin dan pelayanan bisa lewat satu pintu di PTSP, tidak lagi lewat bupati atau gubernur atau menteri," ujarnya.

Beleid tersebut juga mengatur mengenai pemerintah berhak mengkaji lebih dulu dampak negatif penelitian sebelum menerbitkan izin. Bila verifikasi menemukan adanya potensi dampak negatif, izin akan ditolak.

Menurut Widodo, pengkajian dampak negatif hasil penelitian bukan sesuatu hal yang memberatkan. "Kami, misalnya, mengecek, apakah penelitian itu untuk mengubah Pancasila. Hal-hal seperti itu saja," tuturnya.

Berita terkait

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

1 hari lalu

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Cairan amnion dan substansi seperti verniks caseosa berperan dalam menciptakan aroma bayi yang khas.

Baca Selengkapnya

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

7 hari lalu

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

Selain penampilan, orang tinggi diklaim punya kelebihan pada kesehatan dan gaya hidup. Berikut keuntungan memiliki tinggi badan di atas rata-rata.

Baca Selengkapnya

Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

7 hari lalu

Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

Berikut beberapa hewan yang kerap dijadikan hewan percobaan dalam penelitian:

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menulis Artikel Ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus

15 hari lalu

Begini Cara Menulis Artikel Ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus

Jurnal terindeks Scopus menjadi salah satu tujuan para peneliti di Indonesia untuk mempublikasikan artikel ilmiah atau penelitiannya, bagaimana cara menulis artikel ilmiah yang terindeks scopus?

Baca Selengkapnya

Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

23 hari lalu

Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah

Baca Selengkapnya

Jelang Gerhana Matahari 8 April, Kenali Fenomena Gerhana Matahari Terlama di Alam Semesta

29 hari lalu

Jelang Gerhana Matahari 8 April, Kenali Fenomena Gerhana Matahari Terlama di Alam Semesta

Sistem yang disebut dengan kode astronomi TYC 2505-672-1 memecahkan rekor alam semesta untuk gerhana matahari terlama.

Baca Selengkapnya

Publikasi Ilmiah Senasib Gunung Padang dan SNBP 2024 di Top 3 Tekno Berita Terkini

36 hari lalu

Publikasi Ilmiah Senasib Gunung Padang dan SNBP 2024 di Top 3 Tekno Berita Terkini

Seperti situs Gunung Padang, ada banyak laporan penelitian yang pernah dicabut dari jurnal ilmiah internasional. Cek asal negaranya yang terbanyak.

Baca Selengkapnya

Heboh Pencabutan Artikel Gunung Padang, Dua Negara Ini Catat Skor Tertinggi Penarikan Makalah di Jurnal

37 hari lalu

Heboh Pencabutan Artikel Gunung Padang, Dua Negara Ini Catat Skor Tertinggi Penarikan Makalah di Jurnal

Pencabutan artikel Gunung Padang pada 18 Maret 2024 didahului investigasi oleh penerbit bersama pemimpin redaksi jurnal.

Baca Selengkapnya