Istilah di Kasus Suap Eddy Rumpoko, Dari Si Hitam hingga Undangan

Jumat, 2 Februari 2018 16:30 WIB

Wali kota Batu Eddy Rumpoko tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 17 September 2017. Tersangka lainnya yang ditangkap antara lain Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan pengusaha Philip. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Surabaya - Sidang perdana terdakwa yang juga mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, mengungkap sejumlah istilah yang dipakai dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Batu periode 2017. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 2 Februari 2018, jaksa KPK membeberkan istilah-istilah yang dipakai lantaran Eddy mengetahui percakapan suap antara anak buahnya, Edi Setiawan, dan pengusaha Filiphus Djap dipantau tim siber pungli dan KPK.

Menurut jaksa KPK Iskandar Marwanto, Eddy Rumpoko sempat meminta Edi dan Filiphus agar tidak melakukan transaksi terlebih dahulu. "Terdakwa berpesan agar Filiphus Djap mengingatkan Edi Setiawan terkait hal tersebut," kata Iskandar saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Eddy Rumpoko Didakwa Terima Suap Sekitar Rp 1,9 M
Untuk mengelabuhi KPK, pada akhir Agustus 2017, Edi Setiawan dan Filiphus Djap bertemu di Rumah Makan Java Nine di Malang. Mereka bertemu untuk menyepakati penggunaan sejumlah kata sandi dalam setiap komunikasi di antara keduanya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati kata "undangan" untuk pengganti kata "uang fee", "atas" untuk pengganti "Hotel Amarta Hills", "bawah" untuk pengganti "Cafe Java Nine", dan istilah "Si Hitam" untuk pengganti mobil "Toyota New Alphard".
Meski begitu, KPK berhasil menggelar operasi tangkap tangan dengan bukti uang Rp 300 pada September 2017. KPK lalu menetapkan tiga tersangka, yaitu pengusaha Filiphus Djap sebagai pemberi serta Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan sebagai penerima suap.
Eddy dan Edi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eddy Rumpoko didakwa menerima suap Rp 1,895 miliar dari Filiphus untuk memenangkan proyek pengadaan barang di Pemkot Batu. Adapun Filiphus Djap telah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Berita terkait

KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

11 Desember 2023

KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Napi korupsi yang juga Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. KPK menyesalkan hal ini. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eddy Rumpoko

13 November 2021

KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eddy Rumpoko

MCW meminta kepada KPK untuk mengusut empat orang yang diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kasus gratifikasi Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan

19 Oktober 2021

KPK Limpahkan Berkas Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan

Eddy Rumpoko terjerat kasus penerimaan gratifikasi pada 2011-2017.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Wali Kota Batu Menolak Diperiksa Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

24 Maret 2021

KPK Sebut Wali Kota Batu Menolak Diperiksa Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

KPK menyatakan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017

Baca Selengkapnya

KPK Menyita Berbagai Dokumen Setelah Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu

15 Januari 2021

KPK Menyita Berbagai Dokumen Setelah Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu

Penggeledahan KPK di rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berkaitan dengan kasus gratifikasi wali kota sebelumnya, Eddy Rumpoko.

Baca Selengkapnya

Tiga Hari KPK Geledah Pemkot Batu, Wali Kota: Mencari Dokumen 2011 - 2017

8 Januari 2021

Tiga Hari KPK Geledah Pemkot Batu, Wali Kota: Mencari Dokumen 2011 - 2017

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan penggeledahan KPK tak terkait dengan dirinya, melainkan dengan wali kota sebelumnya, Eddy Rumpoko.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko

8 Januari 2021

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko

KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Balai Kota Among Tani, Batu, Jawa Timur, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Balai Kota Batu Karena Kasus Suap Eddy Rumpoko

6 Januari 2021

KPK Geledah Balai Kota Batu Karena Kasus Suap Eddy Rumpoko

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara gratifikasi pada 2011 sampai 2017 di era Wali Kota Eddy Rumpoko.

Baca Selengkapnya

MA Perberat Hukuman Eddy Rumpoko Jadi 5,5 Tahun Penjara

7 Februari 2019

MA Perberat Hukuman Eddy Rumpoko Jadi 5,5 Tahun Penjara

MA memperberat vonis mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjadi 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha Filiput Djap.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Eddy Rumpoko 8 Tahun Penjara

6 April 2018

Jaksa Tuntut Eddy Rumpoko 8 Tahun Penjara

Jaksa menyebut Eddy Rumpoko terbukti menerima suap.

Baca Selengkapnya