Eddy Rumpoko Didakwa Terima Suap Sekitar Rp 1,9 M

Jumat, 2 Februari 2018 14:24 WIB

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, saat menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu 2017 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 2 Februari 2018. Tempo/Nur Hadi

TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Batu periode 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 2 Februari 2018. Eddy didakwa menerima suap Rp 1,895 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terdakwa Eddy Rumpoko pada Mei 2016 telah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.

Baca juga: Kasus Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Disidangkan di Surabaya

"Sebagai gantinya terdakwa akan memberikan proyek-proyek atau paket pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu," kata jaksa KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Sejak pemberian mobil itu, kata dia, Filiphus melalui dua perusahaannya, yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, memenangi lelang tujuh proyek pengadaan barang Pemkot Batu tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11 miliar.

Selanjutnya, pada 2017, Filiphus kembali memenangi proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar dan pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atributnya senilai Rp 1,44 miliar.

Dalam proyek pengadaan meubelair, Eddy melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan meminta fee 10 persen. Sedangkan Edi menerima 2 persen.

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, pengacara Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono, mengatakan tidak mengajukan eksepsi. Kasus ini berawal saat KPK menggelar operasi tangkap tangan dengan bukti uang tunai Rp 300 juta di Kota Batu pada September 2017. Duit tersebut merupakan jatah fee Rp 200 juta untuk Eddy dan Rp 100 juta untuk Edi Setiawan.

Total fee yang akan diterima Eddy Rumpoko mencapai Rp 500 juta. Namun Rp 300 juta lainnya dibayarkan Filiphus untuk melunasi mobil Toyota Alphard. Hakim telah memvonis Filiphus dengan dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Berita terkait

KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

11 Desember 2023

KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Napi korupsi yang juga Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. KPK menyesalkan hal ini. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eddy Rumpoko

13 November 2021

KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eddy Rumpoko

MCW meminta kepada KPK untuk mengusut empat orang yang diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kasus gratifikasi Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan

19 Oktober 2021

KPK Limpahkan Berkas Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan

Eddy Rumpoko terjerat kasus penerimaan gratifikasi pada 2011-2017.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Wali Kota Batu Menolak Diperiksa Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

24 Maret 2021

KPK Sebut Wali Kota Batu Menolak Diperiksa Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

KPK menyatakan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017

Baca Selengkapnya

KPK Menyita Berbagai Dokumen Setelah Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu

15 Januari 2021

KPK Menyita Berbagai Dokumen Setelah Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu

Penggeledahan KPK di rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berkaitan dengan kasus gratifikasi wali kota sebelumnya, Eddy Rumpoko.

Baca Selengkapnya

Tiga Hari KPK Geledah Pemkot Batu, Wali Kota: Mencari Dokumen 2011 - 2017

8 Januari 2021

Tiga Hari KPK Geledah Pemkot Batu, Wali Kota: Mencari Dokumen 2011 - 2017

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan penggeledahan KPK tak terkait dengan dirinya, melainkan dengan wali kota sebelumnya, Eddy Rumpoko.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko

8 Januari 2021

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko

KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Balai Kota Among Tani, Batu, Jawa Timur, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Balai Kota Batu Karena Kasus Suap Eddy Rumpoko

6 Januari 2021

KPK Geledah Balai Kota Batu Karena Kasus Suap Eddy Rumpoko

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara gratifikasi pada 2011 sampai 2017 di era Wali Kota Eddy Rumpoko.

Baca Selengkapnya

MA Perberat Hukuman Eddy Rumpoko Jadi 5,5 Tahun Penjara

7 Februari 2019

MA Perberat Hukuman Eddy Rumpoko Jadi 5,5 Tahun Penjara

MA memperberat vonis mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjadi 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha Filiput Djap.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Eddy Rumpoko 8 Tahun Penjara

6 April 2018

Jaksa Tuntut Eddy Rumpoko 8 Tahun Penjara

Jaksa menyebut Eddy Rumpoko terbukti menerima suap.

Baca Selengkapnya