Panglima TNI Surati DPR Soal RUU Terorisme, Pakar: Itu Tidak Pas

Senin, 29 Januari 2018 08:39 WIB

(Ki-ka) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelum Rapim TNI - Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, 23 Januari 2018. Tempo/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dari Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Rancangan Undang-Undang Terorisme merupakan cara yang tidak pas. “TNI seharusnya mendiskusikannya dulu dengan pemerintah, apakah terorisme itu tindak pidana atau ancaman negara,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 28 Januari 2018.

Alasannya, TNI berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan, maka sepatutnya dia mendiskusikannya dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu lebih dulu. “Dalam hirarkinya, Panglima TNI itu ke Kemhan, bukan ke DPR,” ujar Muradi.

Baca:
Alasan Panglima Ingin TNI Ikut Serta...
Pansus Minta Kemenkumham dan TNI...

Setelah itu, Menhan akan membicarakannya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk merumuskan poin-poin yang diajukan Panglima TNI.

Hadi mengeluarkan surat berisi saran TNI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada 8 Januari 2018. Salah satu sarannya adalah mengganti judul “Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” menjadi “Penanggulangan Aksi Terorisme”. Ia menganggap judul sebelumnya membatasi wewenang pemberantasan terorisme yang hanya dapat ditangani kepolisian.

Advertising
Advertising

Hadi tak ambil pusing dengan kemungkinan tumpang-tindih kewenangan dengan kepolisian dalam RUU Terorisme. “Itu dalam pembahasan nanti. Yang jelas, kita sama-sama. TNI-Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga. TNI menjaga keutuhan NKRI,” tutur Hadi, Rabu lalu. Ia juga enggan berpolemik lantaran surat itu baru menjadi usulan.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah 1 Suara Soal RUU Terorisme

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak setuju usul Panglima TNI mengganti judul Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Yang bisa dilakukan TNI saat ini adalah ikut serta menangani tindak pidana korupsi karena sudah diatur dalam UU TNI. Namun ia juga mengatakan keikutsertaan TNI dalam pemberantasan terorisme harus seizin presiden.

Menurut Yasonna, akan butuh proses lama jika mengganti judul undang-undang yang sudah ada. Sebab, perlu ada pembuatan dan pengajuan naskah akademik baru untuk undang-undang itu jika judulnya diganti. Saat ini, yang sedang dibahas adalah substansi dari UU Tindak Pidana Terorisme.

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

8 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

23 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya