Alasan Tjahjo Kumolo Angkat 2 Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 25 Januari 2018 19:45 WIB

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian usai mengunjungi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rangka diskusi terkait pengamanan Pilkada 2018 di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, 15 Januari 2018. Tempo/Zara

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunjuk dua perwira tinggi atau pati Kepolisian RI menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Hal tersebut berkaitan dengan gubernur definitif yang akan cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.

"Dua pati itu akan ditugaskan sebagai plt gubernur, tapi sampai saat ini keputusan presiden belum keluar," kata Tjahjo, Kamis, 25 Januari 2018.

Dua pati tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Iriawan rencananya ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat, menggantikan Ahmad Heryawan. Sedangkan Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara, menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Baca juga: Langkah Mendagri Setelah Gubernur Nur Alam Ditahan KPK

Advertising
Advertising

Tjahjo mencontohkan, sebelumnya juga pernah terjadi hal demikian. Dia pernah melantik Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Barat, menggantikan Ismail Zainuddin.

Begitu pun dengan Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh, menggantikan Zaini Abdullah.

"Enggak ada masalah, tidak mungkin semua eselon I Kemendagri dilepas semua ke 17 provinsi," ujar Tjahjo.

Tjahjo menuturkan mempunyai pertimbangan tersendiri mengapa memilih TNI/Polri dibanding sekretaris daerah (sekda) untuk menjadi pelaksana tugas gubernur. "Kalau sekda, nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya," ucapnya.

Nama perwira tinggi yang akan diajukan pun, Tjahjo melanjutkan, selalu ia diskusikan dengan Kapolri, Wakapolri, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca juga: Menteri Tjahjo Minta Plt Gubernur Jaga PNS, Kenapa?

Atas pertimbangan itu, dia menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan jika banyak masyarakat yang mempertanyakan kebijakannya menunjuk pati menjadi pelaksana tugas gubernur. "Kalau banyak masyarakat yang bertanya, itu wajar. Saya akan menjawab apa adanya," tutur Tjahjo Kumolo.

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya