Hanya Sekitar 30 Persen Legislator yang Setor LHKPN ke KPK
Reporter
Fransisco Rosarians Enga Geken
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 23 Januari 2018 07:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat terdapat ribuan legislator yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari jumlah total 14.144 legislator pusat dan daerah, hanya 4.379 orang atau 30,96 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya. Adapun 9.765 legislator lainnya sama sekali belum pernah menyerahkan laporan harta kekayaan sejak menjabat menjadi wakil rakyat.
“Kami menekankan pada PN (penyelenggara negara) pemahaman tentang kesadaran untuk melaporkan (LHKPN) secara benar,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 22 Januari 2018.
Baca: Bakal Calon Kepala Daerah Setor LHKPN, Ini 10 yang Paling Tajir
Para legislator yang belum melaporkan LHKPN tersebut terdiri atas 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 13 anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan 9.732 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Padahal, sesuai dengan aturan, setiap penyelenggara negara, termasuk legislator, wajib menyerahkan LHKPN maksimal tiga bulan setelah sah menjabat dan memperbaruinya setiap tahun.
Febri mengatakan semua LHKPN yang masuk ke KPK bisa diakses oleh publik. Hal itu merupakan salah satu sarana mengikutsertakan masyarakat dalam mengawasi dan mencegah korupsi. Masyarakat dapat memberikan masukan dan informasi jika mengetahui kejanggalan atau ketidakvalidan data harta kekayaan pejabat negara tertentu. Informasi masyarakat ini yang akan menjadi modal tim LHKPN untuk mengirimkan tim pengecekan faktual.
Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husada, mengatakan pemerintah harus memiliki regulasi yang mampu memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara negara yang tak melaporkan atau merekayasa laporan harta kekayaannya. Dia menilai, hingga saat ini, LHKPN memang belum dimanfaatkan secara signifikan.
Baca: Hari Terakhir, 98 Persen Calon Kepala Daerah Telah Melapor LHKPN
“LHKPN baru dibuka kalau pejabat itu kena kasus pidana atau korupsi untuk penelusuran aset. Sisanya tak ada yang lihat dan mengecek,” kata Adnan.
Pelaksanaan LHKPN juga masih jauh dari sistem pencegahan korupsi. Belum ada aturan atau sanksi yang jelas terhadap penyelenggara negara yang tidak menyetorkan LHKPN atau dilaporkan memanipulasi LHKPN. Akibatnya, banyak penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN secara berkala dan benar kepada KPK. “Minimal harusnya ada sanksi etika dari lembaga tempat pejabat itu bertugas kalau tak lapor LHKPN,” ujar Adnan.
Sejumlah anggota DPR mengklaim telah menyerahkan LHKPN kepada KPK sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ida Fauizah, mengatakan semua anggota fraksinya telah menyerahkan LHKPN sebagai anggota Parlemen Senayan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, juga mengatakan sudah menyerahkan LHKPN selama menjadi anggota DPR. Hal ini dinyatakan untuk membantah tuduhan dirinya adalah salah satu anggota DPR yang belum pernah melaporkan harta kekayaan. “Memang tak ada kalau dicari nama T.B. Hasanuddin atau Tubagus Hasanuddin. Di sana (berkas KPK), adanya Hasanuddin sesuai dengan identitas saya,” kata dia.
LANI DIANA | INDRI MAULIDAR