Hanya Sekitar 30 Persen Legislator yang Setor LHKPN ke KPK

Selasa, 23 Januari 2018 07:01 WIB

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat terdapat ribuan legislator yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari jumlah total 14.144 legislator pusat dan daerah, hanya 4.379 orang atau 30,96 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya. Adapun 9.765 legislator lainnya sama sekali belum pernah menyerahkan laporan harta kekayaan sejak menjabat menjadi wakil rakyat.

“Kami menekankan pada PN (penyelenggara negara) pemahaman tentang kesadaran untuk melaporkan (LHKPN) secara benar,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 22 Januari 2018.

Baca: Bakal Calon Kepala Daerah Setor LHKPN, Ini 10 yang Paling Tajir

Para legislator yang belum melaporkan LHKPN tersebut terdiri atas 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 13 anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan 9.732 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Padahal, sesuai dengan aturan, setiap penyelenggara negara, termasuk legislator, wajib menyerahkan LHKPN maksimal tiga bulan setelah sah menjabat dan memperbaruinya setiap tahun.

Febri mengatakan semua LHKPN yang masuk ke KPK bisa diakses oleh publik. Hal itu merupakan salah satu sarana mengikutsertakan masyarakat dalam mengawasi dan mencegah korupsi. Masyarakat dapat memberikan masukan dan informasi jika mengetahui kejanggalan atau ketidakvalidan data harta kekayaan pejabat negara tertentu. Informasi masyarakat ini yang akan menjadi modal tim LHKPN untuk mengirimkan tim pengecekan faktual.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husada, mengatakan pemerintah harus memiliki regulasi yang mampu memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara negara yang tak melaporkan atau merekayasa laporan harta kekayaannya. Dia menilai, hingga saat ini, LHKPN memang belum dimanfaatkan secara signifikan.

Baca: Hari Terakhir, 98 Persen Calon Kepala Daerah Telah Melapor LHKPN

Advertising
Advertising

“LHKPN baru dibuka kalau pejabat itu kena kasus pidana atau korupsi untuk penelusuran aset. Sisanya tak ada yang lihat dan mengecek,” kata Adnan.

Pelaksanaan LHKPN juga masih jauh dari sistem pencegahan korupsi. Belum ada aturan atau sanksi yang jelas terhadap penyelenggara negara yang tidak menyetorkan LHKPN atau dilaporkan memanipulasi LHKPN. Akibatnya, banyak penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN secara berkala dan benar kepada KPK. “Minimal harusnya ada sanksi etika dari lembaga tempat pejabat itu bertugas kalau tak lapor LHKPN,” ujar Adnan.

Sejumlah anggota DPR mengklaim telah menyerahkan LHKPN kepada KPK sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ida Fauizah, mengatakan semua anggota fraksinya telah menyerahkan LHKPN sebagai anggota Parlemen Senayan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, juga mengatakan sudah menyerahkan LHKPN selama menjadi anggota DPR. Hal ini dinyatakan untuk membantah tuduhan dirinya adalah salah satu anggota DPR yang belum pernah melaporkan harta kekayaan. “Memang tak ada kalau dicari nama T.B. Hasanuddin atau Tubagus Hasanuddin. Di sana (berkas KPK), adanya Hasanuddin sesuai dengan identitas saya,” kata dia.

LANI DIANA | INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

23 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya