TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan masuk ke DPR awal tahun depan.Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata, rancangan ini diharapkan bisa masuk dalam program legislasi nasional 2007-2008. "Kalau bisa akhir tahun ini, tapi setidaknya awal tahun depan," kata dia kepada wartawan di kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham), Jakarta, Selasa. Menurut Andi, Tim Perumus RUU dari Depkumham diagendakan akan selesai merumuskan RUU itu Kamis lusa. Namun, Andi mengaku tidak bisa langsung menyerahkan rancangan itu ke DPR karena di DPR sendiri telah ada antrian pembahasan RUU Paket Politik, APBN. "Selain itu juga adanya bulan puasa," kata dia. Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutus pemerintah harus membuat aturan tersendiri mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember tahun lalu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya, tercantum dalam pasal 53 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusan itu, pemerintah diberi waktu hingga tiga tahun sejak diputus, untuk membentuk undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Andi menambahkan, upaya pemerintah menyusun RUU ini menggambarkan langkah pemerintah membangun lembaga yang permanen. Oleh karenanya, kata dia, perlu dipikirkan apakah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu perlu perangkat ad hoc atau tidak. "Jika perlu perangkat ad hoc, mau sampai kapan," kata Andi. Menurut Andi jika menggunakan perangkat ad hoc, negara ini kesannya tidak permanen. Muhammad Nur Rochmi