PN Selatan Dinilai Lalai Tak Segera Serahkan Berkas Kasasi Ginanjar ke MA
Reporter
Editor
Jumat, 11 Juli 2003 10:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lalai. Karena tak secepatnya menyerahkan kepada Mahkamah Agung (MA), berkas kasasi Ginanjar Kartasasmita. Bekas Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam Technical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas (UPG). “Saya kira kalau [berkas-berkas] ini belum dikirim, [pihak PN telah] lalai,” ujar Jaksa Barman Zahir, Ketua Tim Penyidik kasus TAC, kepada pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/1). Menurut Barman memori kasasi secara lengkap sudah diserahkan dan diterima secara sah oleh PN Jakarta Selatan pada 25 Mei 2001. Untuk selanjutnya, kejaksaan hanya menunggu hasil proses pihak pengadilan. “Jadi setelah itu, tugas-tugas pengadilan negeri untuk mengirim ke MA. Kalau sampai sekarang belum dikirim, silakan anda tanya ke sana (PN) apa masalahnya,” tegas Barman. Menanggapi kemungkinan tidak lengkapnya berkas-berkas tersebut, Barman dengan tegas membantah. “Selama kita tidak diberitahu, kita anggap berkas-berkas itu lengkap,” ujar dia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muljohardjo yang ditemui secara terpisah memberikan penegasan yang sama. Dia sendiri selama ini tidak tahu kalau berkas-berkas kasasi Ginanjar “tertahan” di Pengadilan Negeri. “Saya baru tahu hari ini dari koran,” kilahnya. Pengajuan kasasi itu sendiri, kata Muljohardjo, karena jaksa tidak menerima putusan hakim pada sidang praperadilan tanggal 2 Mei 2001. Ketika itu, Hakim Tunggal Soedarto menyatakan bahwa penahanan terhadap Ginandjar Kartasasmita yang dilakukan oleh Jaksa Agung tidak sah. Keputusan ini mengingat, saat tindak pidana yang disangkakan terhadap Ginandjar terjadi (tempus delicti), Ginandjar masih berstatus prajurit aktif. Dalam hal ini yang berhak menahan adalah Panglima TNI. Lebih jauh dijelaskan Muljohardjo, apa yang dilakukan tim penyidik terhadap kasus dugaan korupsi tersebut baru sampai pada tahap penyidikan. Sedangkan secara hukum penyidikan dan penahan merupakan suatu rangkaian. Maka penahanan yang dilakukan terhadap Ginanjar adalah suatu rangkain dari penyidikan. Perbedaan, kata dia, disebabkan adanya perbedaan landasan hukum yang dipakai. Dalam UU No 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, tidak disebutkan adanya tim koneksitas tetapi yang ada adalah tim gabungan dengan Jaksa Agung sebagai koordinator. Sementara dalam UU Nomor 7/1981 tentang KUHAP diatur tentang masalah koneksitas. Dimana Jaksa Agung hanya sebagai anggota, sehingga hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim bahwa penahanan Ginanjar dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu tidak sah. (Suseno-Tempo News Room)
Berita terkait
Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani
45 detik lalu
Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani
Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.
Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?