Hakim Konstitusi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.
Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017. "Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2018.
Pada perkara 53/PUU-XV/2017, uji materi diajukan Ketua Umum Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) Rhoma Irama. Partai Idaman mengajukan uji materi untuk pasal 173 ayat 1 dan 3 soal verifikasi partai politik, dan pasal 222 soal presidential threshold.
Dalam amar putusannya, Arief mengatakan permohonan pemohon dalam uji materi pasal 222 Undang-Undang Pemilu tidak beralasan menurut hukum. "Mengadili dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Arief.
Sedangkan mahkamah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Partai Idaman terhadap pasal 173 ayat 1 dan 3 tentang verifikasi partai politik. Dengan keputusan ini, mahkamah berpendapat setiap partai politik harus menjalani verifikasi sebelum menjadi peserta pemilu.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Beleid ini mengatur partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.
Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Partai Idaman menilai pasal tersebut sudah kedaluwarsa karena menggunakan hasil Pemilu 2014 sebagai ambang batas pemilihan presiden pada 2019 yang dilakukan serentak.
Hingga berita diturunkan sidang permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih berlangsung. Terlihat Ketua Umum PSI Grace Natalie hadir mendengarkan keputusan MK.