Mantan Ketua DPR Marzuki Alie (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 9 Agustus 2017. Marzuki Alie diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP untuk tersangka Setya Novanto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam perkara kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Ketiga saksi merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjabat saat proyek berlangsung.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di kantornya di Jakarta pada Senin, 8 Januari 2018.
Mereka adalah mantan Ketua DPR sekaligus politikus Partai Demokrat, Marzuki Alie; politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain; dan politikus Partai Hanura, Dzamal Aziz At Tamimi. Hingga pukul 11.30 WIB, baru Marzuki dan Dzamal yang memenuhi panggilan.
Marzuki Alie tak banyak berkomentar ihwal kedatangan dan pemeriksaannya. "Nanti saja, ya," katanya.
Ketiga nama anggota Dewan itu sebelumnya disebut-sebut menerima aliran duit proyek e-KTP. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Marzuki disebut menerima duit proyek senilai Rp 20 miliar. Marzuki berkali-kali membantah telah menerima uang tersebut.
Sementara itu, Dzamal Aziz dan Abdul Malik Haramain, dalam dakwaan yang sama, disebut menerima aliran duit senilai US$ 37 ribu. Mereka juga membantah telah menerima aliran duit proyek e-KTP tersebut.