Kasus Penistaan Agama, Polisi Belum Panggil Ade Armando
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 6 Januari 2018 19:13 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2016/06/23/id_517653/517653_620.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi terkait unggahannya di Facebook yang diduga menista agama. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan sampai saat ini belum ada panggilan kepada Ade Armando untuk pemeriksaan.
"Belum oleh Polda Metro Jaya, mudah-mudahan secepatnya," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 5 Januari 2018.
Front Pembela Islam DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar, dan seorang pria bernama Michael melaporkan Ade Armando ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Sabtu, 30 Desember 2017. Ade dilaporkan karena unggahan di akun Facebooknya pada tanggal 20 Desember 2017 memperlihatkan gambar pimpinan FPI Rizieq Shihab dan beberapa orang lain menggunakan topi Sinterklas dengan tulisan "Parade Natal, 25 12, lokasi: Bundaran HI dan Monas". Namun dalam captionnya, Ade menuliskan "Ini hoax ya".
Baca: Kasus Penistaan Agama, Ade Armando Kembali Dilaporkan
Ade juga dilaporkan atas unggahannya yang mengomentari hadits nabi. Melalui akun Facebooknya dia menulis, "Hampir pasti isi hadis tidak persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad" dan "Yang Suci itu Al Qur'an, Hadis mah kagak!"
Iqbal mengatakan kasus Ade Armando tersebut telah dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepada Polda Metro Jaya. Sebab, kata dia, pihak terlapor merupakan orang yang sama meskipun pihak pelapornya berbeda. "Jadi kami limpahkan ke Polda Metro Jaya, kami akan lakukan supervisi di situ, Bareskrim tentunya," kata dia.
Saat ini, menurut Iqbal, kepolisian belum memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut nantinya akan ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
Baca: Dilaporkan FPI ke Polisi, Ade Armando Bantah Serang Ulama
Sebelumnya, Ade pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.
Keesokannya, FPI ikut melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Status Facebook itu dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ade kembali disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.