KPK: Tunggu Saja Putusan Sela Setya Novanto
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 4 Januari 2018 02:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan mendengarkan keputusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi atas eksepsi atau keberatan yang diajukannya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan sebaiknya semua pihak menunggu keputusan sela yang akan dibacakan hakim pada Kamis, 4 Januari 2018.
Pernyataan itu menanggapi pertanyaan apa langkah hukum yang akan diambil KPK bila hakim menerima eksepsi Setya.
"Bicara soal apa yang menjadi sikap hakim besok di putusan sela, kita tunggu saja putusan sela tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.
Simak: Putusan Sela Setya Novanto, Pengacara: Kita Akan Duduk Manis
Komisi antirasuah itu meyakini, uraian jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menjawab dan menjelaskan semua materi eksepsi atau keberatan Setya. KPK juga percaya dengan independensi hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
"Kami percaya dengan independensi majelis hakim yang sudah ditugaskan tersebut," kata Febri.
Menurut Febri, komisi antirasuah siap menghadapi sidang lanjutan setelah hakim memutuskan menerima atau menolak eksepsi di sidang putusan sela. Adapun KPK telah menyiapkan alat bukti untuk membuktikan keterlibatan Setya dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Alat bukti itu, seperti rangkaian pertemuan-pertemuan Setya dengan pihak tertentu, pembicaraan ihwal pengaturan proyek e-KTP, dan dugaan aliran dana korupsi yang masuk.
"KPK akan fokus pada proses persidangan termasuk sidang lebih lanjut, yaitu agenda pembuktian," ujar Febri.
Setya telah ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi e-KTP. Sidang perdana pokok perkara Setya berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2017.
Agenda sidang pokok perkara adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa mendakwa Setya telah memperkaya diri dengan menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 7,3 juta.
Tak terima dakwaan jaksa, Setya pun mengajukan keberatan. Alhasil, sidang lanjutan adalah pembacaan eksepsi Setya pada Rabu, 20 Desember 2017. Tim kuasa hukum Setya menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Sebab, dakwaan Setya berbeda dengan terdakwa e-KTP lainnya, yakni Irman dan Sugiharto. Kejanggalan lain adalah hilangnya sejumlah nama politikus di dalam dakwaan Setya. Selain itu, pihak Setya menduga jaksa keliru menghitung kerugian keuangan negara yang seharusnya bertambah lebih dari Rp 100 miliar bila Setya memang terbukti menerima US$ 7,3 juta.
Sidang Setya Novanto berlanjut dengan mendengarkan tanggapan jaksa pada Kamis, 28 Desember 2017. Setelahnya, hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi. Keputusan hakim dibacakan dalam sidang keputusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 4 Januari 2018.