KPK: Tunggu Saja Putusan Sela Setya Novanto

Kamis, 4 Januari 2018 02:54 WIB

Terdakwa ketua DPR (non aktif) Setya Novanto, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 3 Januari 2018. Setya Novanto diperiksa untuk penyidikan dan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan mendengarkan keputusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi atas eksepsi atau keberatan yang diajukannya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan sebaiknya semua pihak menunggu keputusan sela yang akan dibacakan hakim pada Kamis, 4 Januari 2018.

Pernyataan itu menanggapi pertanyaan apa langkah hukum yang akan diambil KPK bila hakim menerima eksepsi Setya.

"Bicara soal apa yang menjadi sikap hakim besok di putusan sela, kita tunggu saja putusan sela tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.

Simak: Putusan Sela Setya Novanto, Pengacara: Kita Akan Duduk Manis

Komisi antirasuah itu meyakini, uraian jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menjawab dan menjelaskan semua materi eksepsi atau keberatan Setya. KPK juga percaya dengan independensi hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Advertising
Advertising

"Kami percaya dengan independensi majelis hakim yang sudah ditugaskan tersebut," kata Febri.

Menurut Febri, komisi antirasuah siap menghadapi sidang lanjutan setelah hakim memutuskan menerima atau menolak eksepsi di sidang putusan sela. Adapun KPK telah menyiapkan alat bukti untuk membuktikan keterlibatan Setya dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Alat bukti itu, seperti rangkaian pertemuan-pertemuan Setya dengan pihak tertentu, pembicaraan ihwal pengaturan proyek e-KTP, dan dugaan aliran dana korupsi yang masuk.

"KPK akan fokus pada proses persidangan termasuk sidang lebih lanjut, yaitu agenda pembuktian," ujar Febri.

Setya telah ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi e-KTP. Sidang perdana pokok perkara Setya berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2017.

Agenda sidang pokok perkara adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa mendakwa Setya telah memperkaya diri dengan menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 7,3 juta.

Tak terima dakwaan jaksa, Setya pun mengajukan keberatan. Alhasil, sidang lanjutan adalah pembacaan eksepsi Setya pada Rabu, 20 Desember 2017. Tim kuasa hukum Setya menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Sebab, dakwaan Setya berbeda dengan terdakwa e-KTP lainnya, yakni Irman dan Sugiharto. Kejanggalan lain adalah hilangnya sejumlah nama politikus di dalam dakwaan Setya. Selain itu, pihak Setya menduga jaksa keliru menghitung kerugian keuangan negara yang seharusnya bertambah lebih dari Rp 100 miliar bila Setya memang terbukti menerima US$ 7,3 juta.

Sidang Setya Novanto berlanjut dengan mendengarkan tanggapan jaksa pada Kamis, 28 Desember 2017. Setelahnya, hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi. Keputusan hakim dibacakan dalam sidang keputusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 4 Januari 2018.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya