KPK Selidiki Pihak yang Membantu Setya Novanto Saat Buron

Kamis, 21 Desember 2017 08:12 WIB

Mantan awak media di sebuah tv swasta, Hilman Mattauch usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 11 Desember 2017. Hilman Mattauch yang menyopiri mobil tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto saat kecelakaan pada Kamis (16/11) ini, diperiksa terkait penyelidikan dan pengembangan kasus baru. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kemungkinan adanya orang-orang yang membantu tersangka korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto yang sempat buron setelah mangkir dari pemeriksaan. Penyelidikan itu terkait dengan dugaan pihak tertentu yang berupaya menghalangi proses penyidikan terdakwa Setya Novanto.

"Kami berfokus pada apakah ada atau tidak pihak-pihak yang membantu selama SN (Setya Novanto) berada dalam status daftar pencarian orang," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2017.

Baca:
KPK Periksa Hilman Mattauch untuk Dugaan ...
Metro TV Telusuri Hilman Mattauch Semobil ...

Senin, 11 Desember 2017, KPK memeriksa Hilman Mattauch, mantan jurnalis Metro TV yang kedapatan bersama Setya saat buron. Hilman mengemudikan mobilnya yang ditumpangi Setya, lalu menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat, Kamis, 16 November 2017. Hilman menyetir mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B1732 ZLO.

KPK memeriksa Hilman untuk mendalami dugaan upaya menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Namun, karena masih dalam proses penyelidikan, KPK belum memastikan siapa tersangka yang menghalangi proses hukum Setya.

Baca juga:
Wartawan Hilman Mattauch Sopir Setya Novanto ...
Metro TV Curigai Persahabatan Setya Novanto ...

Tindakan menghalangi proses penyidikan diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur hukuman bagi orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun atau maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta atau paling banyak Rp600 juta.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya