Remisi Natal untuk Ahok, Yasonna: Suratnya Belum Ditandatangani

Reporter

Tempo.co

Rabu, 20 Desember 2017 16:20 WIB

Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan potongan masa hukuman atau remisi untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di hari raya Natal belum resmi. Ia menyebut remisi untuk Ahok masih berupa usulan.

“Itu masih usulan, tapi hitungannya sudah sesuai dengan aturan,” kata Yasonna di Graha Pengayom, Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu, 20 Desember 2017.

Informasi pemberian remisi bagi Ahok disampaikan kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Ia mengatakan kliennya akan mendapat remisi selama 15 hari di hari Natal, 25 Desember nanti.

Baca: Soal Remisi untuk Ahok, Begini Penjelasan Dirjen Pemasyarakatan

Yasonna mengatakan, sesuai dengan aturan, remisi yang bisa diberikan kepada Ahok adalah 15 hari. Remisi ini merupakan yang pertama bagi Ahok setelah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan.

Menurut Yasonna, usulan remisi itu belum ditandatangani sehingga belum menjadi keputusan. "Kami masih menunggu penghitungan remisi bagi tahanan lain," ujarnya. Karena itu pula, Yasonna belum dapat mengungkapkan berapa banyak warga binaan yang akan menerima remisi Natal.

Baca: Ahok Dapat Remisi, Pakar Hukum: Baru 6 Bulan, Remisinya 1 Hari

Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mamun mengatakan siapa pun berhak mendapat remisi asal memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan. "Tahanan harus memenuhi dua persyaratan untuk mendapat remisi, yakni persyaratan administratif dan substantif," ucap Mamun.

Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi, kata Mamun, adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. "Sementara persyaratan substantif, berperilaku baik dan tidak melanggar tata tertib atau tidak masuk daftar register F," ujarnya. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan pemberian remisi untuk Ahok perlu dipertanyakan landasan hukumnya. Sebab, kata dia, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP), tapi di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok.

Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi terpidana dalam perkara penistaan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ia dianggap telah menodai agama Islam. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun.

RIANI SANUSI PUTRI

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

15 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya