Pungli di Samarinda, Ketua Komura Dituntut 15 Tahun Bui

Jumat, 15 Desember 2017 02:17 WIB

Sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus pungli Pelabuhan TPK Palaran, Kota Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis malam, 14 Desember 2017. TEMPO/Sapri Maulana

TEMPO.CO, Samarinda - Ketua Koperasi Samudera Sejahtera, Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya Dwi Hari Winarno dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan keduanya bersalah dalam kasus pungutan liar (pungli) di pelabuhan terminal peti kemas (TPK) Palaran, Kota Samarinda.

Sidang pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan Kamis, 14 Desember 2017, pukul 15.00 Wita molor hingga lebih dari tujuh jam. Sidang pun baru selesai pukul 23.49 Wita.

Baca: Pungli di Samarinda, Sidang Tuntutan Ketua Komura Molor 7 Jam

Amar tuntutan untuk Jafar setebal 112 halaman dan untuk Dwi Hari setebal 145 halaman. Dalam sidang itu, jaksa Agus Supriyanto, Yudi Satrio, Zainal, dan Reza Pahlepi, bergantian membaca dakwaan.

"Terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan badan," kata jaksa.

Jafar dan Dwi Hari dijerat dengan Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 tentang Tindak Pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertising
Advertising

Berdasarkan amar tuntutan, jaksa menilai hal yang memberatkan adalah tindakan kedua terdakwa itu meresahkan masyarakat, terutama pengguna jasa tenaga kerja bongkar muat dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya sesuai yang didakwakan.

Baca: Pungli Pelabuhan Samarinda Diduga Paling Banyak di Muara Berau

Kuasa hukum Jafar dan Dwi, Yun Suryotomo mengatakan kliennya tak bersalah. Ia berdalih bahwa pungutan dilakukan berdasarkan surat ketetapan (SK) kepala kantor urusan administrator Pelabuhan Samarinda tahun 2011 yang alami perubahan menjadi SK kepala kantor kesyahbandaraan dan otoritas Pelabuhan Samarinda Klas II tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).

"Jadi, seharusnya SK itu di PTUN kan dulu. Jika belum di PTUN kan, pungutan itu legal karena berlandaskan SK itu," kata Yun Suryotomo, Jumat dinihari, sesaat setelah agenda sidang pembacaan tuntutan Jafar dan Dwi.

Sidang kasus pungli pelabuhan Samarinda ini akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Desember 2017 dengan agenda pembacaan pleidoi oleh kedua terdakwa.

Berita terkait

Jumlah Titik Panas di Kaltim Tambah saat Wilayah Lain Mulai Hujan

31 Oktober 2023

Jumlah Titik Panas di Kaltim Tambah saat Wilayah Lain Mulai Hujan

BMKG Stasiun Balikpapan mendeteksi sebanyak 462 titik panas tersebar di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga semua pihak diminta waspada.

Baca Selengkapnya

5 Makanan Khas Kota Samarinda yang Patut Dicoba

7 Juni 2023

5 Makanan Khas Kota Samarinda yang Patut Dicoba

Makanan khas kawasan Kota Samarinda merupakan perpaduan cita rasa Indonesia dan budaya lokal yang kaya.

Baca Selengkapnya

3 Destinasi Wisata di Kota Samarinda, Bisa Menyusuri Sungai Mahakam

7 Juni 2023

3 Destinasi Wisata di Kota Samarinda, Bisa Menyusuri Sungai Mahakam

Terletak di tepi Sungai Mahakam, Kota Samarinda memancarkan pesona dengan keindahan alamnya, mulai dari hutan hujan tropis hingga warisan budaya.

Baca Selengkapnya

6 Destinasi Wisata di Kota Samarinda yang Beragam

31 Oktober 2022

6 Destinasi Wisata di Kota Samarinda yang Beragam

Samarinda memiliki wilayah 783 km persegi dengan kondisi geografi daerah berbukit berketinggian antara 10 sampai 200 meter dari permukaan laut.

Baca Selengkapnya

5 Keunikan Kota Samarinda

31 Oktober 2022

5 Keunikan Kota Samarinda

Samarinda memiliki wilayah seluas 783 km persegi dengan kondisi geografi daerah berbukit berketinggian antara 10 sampai 200 meter dari permukaan laut.

Baca Selengkapnya

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Kota Samarinda Dikepung Banjir

18 Oktober 2021

Kota Samarinda Dikepung Banjir

Banjir ini bahkan melumpuhkan jalur Samarinda-Bontang karena banyaknya kendaraan yang tidak bisa melintas.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Baca Selengkapnya

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.

Baca Selengkapnya