TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengungkapkan praktek pungutan liar yang diduga dilakukan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar-Muat Samudera Sejahtera (Komura) selama enam tahun terakhir mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan nilai pungli tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan timnya terhadap sedikitnya sembilan perusahaan yang diduga dimintai dana secara paksa oleh Komura di Terminal Peti Kemas Palaran dan Pelabuhan Muara Berau, Samarinda.
Baca: Pungli Pelabuhan Samarinda, Polri: Komura Terima Rp 2 Triliun
“Seluruh dana itu kami menduga diperoleh secara melawan hukum karena perusahaan bongkar-muat itu sebenarnya keberatan dengan tarif yang diminta,” kata Agung, Jumat, 14 April 2017.
Kasus pungli ini terungkap pada pertengahan Maret lalu ketika tim Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggeledah kantor Komura di Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda. Tim menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat dan pelaku usaha soal maraknya pungutan liar dalam kawasan pelabuhan peti kemas Palaran.
Dalam operasi tersebut, tim Polri hanya menyita uang tunai Rp 6,1 miliar yang diduga sebagai hasil pemerasan. Praktek pungutan liar ini menyebabkan biaya jasa bongkar-muat di Terminal Peti Kemas Samarinda lebih mahal 15 kali lipat dibanding lokasi lain, yakni Rp 180-350 ribu per kontainer ukuran 6-12 meter. Padahal, di Surabaya, jasa bongkar-muat hanya Rp 10 ribu per kontainer untuk semua ukuran.
Penyidik telah menetapkan Sekretaris Komura berinisial DH; Ketua Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda HS—kini dalam pencarian—dan Sekretaris PDIB AN sebagai tersangka pemerasan. Dari pengembangan penyidikan terhadap DH, Polda Kalimantan Timur menyita sejumlah barang bukti yang diduga diperoleh dari duit pungli, yaitu deposito senilai ratusan miliar rupiah, 9 unit mobil mewah, 7 unit sepeda motor, 5 rumah, dan 2 bidang tanah. Belakangan, pada Kamis pekan lalu, Ketua Komura Jaffar Abdul Gaffar juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pemerasan dan pencucian uang.
Baca: Buntut Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda Resmi Cabut SK Parkir
Agung memaparkan bahwa penyidik memperkirakan dana Rp 180 miliar diperoleh Komura dari pemerasan di Palaran. Adapun hasil palak tertinggi mereka diperoleh dari Muara Berau, yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp 2 triliun.
Menurut Agung, Komura berdalih pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan yang diteken oleh masing-masing perusahaan. Tapi pengembangan penyidikan menemukan banyak pihak mengaku terpaksa menandatangani kesepakatan dengan Komura. “Jadi, sebenarnya kesepakatan itu cacat hukum,” kata Agung.
Setelah penggeledahan pertama, Ketua Komura Jaffar Abdul Gaffar pernah menampik tudingan melakukan pungli. Dia berdalih memungut jasa sesuai kesepakatan dengan pemilik barang dan asosiasi perusahaan bongkar-muat yang difasilitasi oleh pihak syahbandar, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Koperasi. “Yang saya lakukan selama ini adalah aturan,” kata Jaffar di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, 19 Maret lalu.
Dia mempersilakan Polri memproses jika menemukan indikasi Komura melakukan kegiatan di luar ketentuan. "Tapi jangan divonis kalau kami melakukan satu kesalahan yang berkaitan dengan pemerasan. Ini saya belum terima.”
GHOIDA RAHMAH | REZKY ALVIONITASARI | SG WIBISONO | FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA