Presiden Joko Widodo kembali memunculkan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Palangka Raya yang pernah menjadi wacana Sukarno pada 60 tahun lalu. Apa alasan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Palangka Raya?
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya masih mengkaji pemindahan Ibu Kota Indonesia, dari Jakarta ke Palangkaraya. Polri, melalui Korps Lalu Lintas, diminta mengkaji kondisi jalan dan lalu lintas Kota Palangkaraya sebagai pusat pemerintahan Indonesia.
Menurut Iqbal, persoalan pemindahan ibu kota itu harus dilihat dari semua aspek, bukan hanya dari sudut pandang lalu lintas. "Tapi juga dari aspek lain, seperti kriminalitas dan pelayanan publik. Jadi enggak bisa pandangannya lalu lintas saja," ujar Iqbal kepada awak media di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Desember 2017.
Untuk itu, kata Iqbal, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian akan mengutus tim yang lebih komprehensif untuk berada dalam tim besar pengkajian rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan itu. Menurut Iqbal, pada prinsipnya, kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik akan selalu dan terus didukung Polri.
Selain Korlantas Polri, tim khusus dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) masih mengkaji teknis kajian dan pelaksanaan pemindahan ibu kota ke Palangkaraya itu. Iqbal menyebut, Polri dan Bappenas sudah berkoordinasi terkait dengan rencana pemindahan ibu kota ini. "Sudah ada koordinasi tapi belum final," katanya.
Rencana pengkajian pemindahan ibu kota ke Kalimantan untuk Korlantas Polri tertuang dalam telegram bernomor ST/2883/VIII/2017 tertanggal 4 Desember 2017. Dalam telegram itu, disebutkan bahwa Korlantas Polri bakal mengkaji pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Palangkaraya.