TEMPO.CO, Jakarta-Kuasa hukum karyawan PT Mestika Farma, Odie Hudiyanto, melaporkan perusahaan industri farmasi tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri soal dugaan gratifikasi kepada dokter-dokter rekanan. “Besok saya dipanggil Tipikor untuk diperiksa sebagai pelapor,” ujar Odie pada Tempo, Kamis, 7 Desember 2017.
Odie berujar pelaporan itu terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Steve Yang, pemilik sekaligus Direktur Utama PT Mestika Farma. “Ini perkara pertama urusan gratifikasi obat yang diproses hukum,” katanya.
Kasus ini berawal dari pengakuan karyawan PT Mestika Farma atas penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan. Akibat gratifikasi itu, menurut Odie, obat-obatan yang dijual di pasaran jadi lebih mahal. “Jadi dokter-dokter itu diberi uang awalan, yang kemudian harus menjual obat sesuai target yang diminta perusahaan,” tutur Odie.
Dia mencontohkan pemakaian infus untuk pasien rawat inap. Menurutnya, tidak semua pasien rawat inap di rumah sakit membutuhkan infus. “Tapi sekarang semua dikasih infus kan?” ucap Odie. “Karena dokter ambil keuntungan dari situ."
Odie mengklaim banyak dokter yang terlibat dalam kasus gratifikasi ini. Dia menyebutkan ada beberapa nama rumah sakit besar dan dokter-dokter yang cukup piawai dalam bidangnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Odie mengaku sudah memegang bukti rekapan dan transaksi gratifikasi tersebut sejak 2014. Dokumen tersebut nantinya akan dia serahkan ke Tipikor sebagai barang bukti atas kasus gratifikasi obat.
Terkait pelaporan itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Setyo Wasisto mengatakan belum mengetahui. "Belum tahu saya, ntar cek dulu ke Bareskim. Belum ada laporan," ungkap Setyo.
JKN Buka Peluang Terciptanya Kedaulatan Industri Farmasi
5 Maret 2023
JKN Buka Peluang Terciptanya Kedaulatan Industri Farmasi
Kemandirian industri farmasi kesehatan dapat dicapai dengan cara penguatan manufaktur farmasi dalam negeri, revitalisasi penyediaan bahan baku obat serta riset dan pengembangan inovasi farmasi dalam negeri.