Sidang Kasus Suap Ditjen Hubla, Saksi Akui Terima Rp 400 Juta

Kamis, 7 Desember 2017 16:04 WIB

Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8). KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla seperti proyek di Pelabuhan Tanjungmas, Semarang. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan, Kamis, 7 Desember 2017. Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan lima orang saksi.

Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Wisnoe Wihandani, Kepala Sub Bagian TU Direktorat Kepelabuhanan Herwan Rasyid, pegawai negeri di Kementrian Perhubungan Andianto Candera, Direktur PT Indominco Mandiri Leksono Poeranto dan Kepala Divisi Pembangkitan 2 PT Indonesia Power Daniel Eliawardhana.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono

Dalam keterangannya, Wisnoe Wihandani yang menerima uang Rp 400 juta dari Adiputra mengenal Adiputra sebagai Yeyen. Wisnoe tahu bahwa Yeyan adalah Adiputra saat dipanggil oleh KPK untuk diperiksa. "Saya kenalnya Yeyen," kata Wisnoe menjawab pertanyaan jaksa.

Ketika ditanya jaksa tentang uang yang diterimanya, Wisnoe menjawab berbelit. Dia tak mampu menjelaskan dengan yakin. Padahal menurutnya BAP yang dibacakan jaksa, uang tersebut diterima sebagai bentuk ucapan terima kasih. "Saya gak tahu itu uang terima kasih, saya udah nolak tapi dipaksa," katanya.

Simak: KPK Periksa Ignasius Jonan Terkait Kasus Suap Tonny Budiono

Wisnoe juga tidak mampu menjelaskan soal perkenalkannya dengan Adiputra. Dia tidak ingat dengan pasti tahun dan bulan pertama kali berjumpa. Yang pasti, dia berjumpa dengan Adiputra saat menjabat sebagai Kepala Seksi Program Perhubungan Laut. "Tiba-tiba datang langsung ke kantor," katanya.

Kepada hakim, Wisnoe mengatakan telah lama ingin mengembalikan uang yang diterima dari Adiputra. Namun dirinya merasa takut. "Batin saya itu pengen ngemblikan, sebelum ada OTT (operasi tangkap tangan) itu," ujarnya

Wisnoe berujar uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Dia mengembalikan dengan nilai Rp 440 juta. Dia tidak tahu bahwa uang yang dia kirim ke KPK berlebih.

Adiputra sendiri telah menjalani sidang dakwaan pertama pada 16 November 2017. Dia didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dengan mahar Rp 2,3 miliar.

Lihat: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono: Saya Hanya Terima Gratifikasi

Uang tersebut diberikan untuk keperluan perizinan ‎pengerjaan proyek di Pelabuhan Tanjung Mas dan beberapa daerah lainnya. Di antaranya, pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur; dan pengerukan di Pelabuhan Bontang, Kalimantan Timur.

Pada 27 November 2017, Adiputra menjalani sidang pembacaan putusan sela. Majelis hakim menolak semua eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Adiputra. Adiputra dan Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Agustus 2017 lalu.

Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan dari OTT pada hari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar dan kartu ATM dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya