Kejaksaan Usut Robohnya Tribun Stadion Barombong Makassar

Kamis, 7 Desember 2017 14:36 WIB

Pembangunan Stadion Barombong di Kelurahan Barombong, Makassar, 13 Januari 2016. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan baru menurunkan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk mengawasi pengerjaan megaproyek Stadion Barombong, Makassar. Padahal, pada 2016, Kejaksaan Sulawesi Selatan berjanji akan mengawal program-program kerja pemerintah daerah setempat.

"Kami memang baru diminta melakukan pengawasan pada Oktober tahun ini untuk proyek pengerjaan stadion," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Salahuddin, Kamis, 7 Desember 2017.

Baca: Belum Diresmikan, Stadion Makassar Bertaraf Internasional Roboh

Menurut dia, kehadiran TP4D untuk mencari solusi sehingga penanggung jawab pengerjaan stadion itu dipanggil ke kejaksaan. Selain itu, untuk memaparkan kronologi kejadian serta bagaimana bentuk pengawasan dan metode kerjanya. "Tapi mereka (kontraktor) tetap harus melanjutkan pekerjaan, karena kontrak kerjanya masih berlaku. Dan kami harus menghormati serta tunduk karena ini bersifat undang-undang," tutur Salahuddin.

Salahuddin berujar, jaksa telah meninjau lokasi robohnya satu segmen tribun selatan stadion. Mereka juga melihat alat yang digunakan saat pengecoran dan bertanya ke pekerjanya. "Kami juga akan mengundang ahli bangunan," katanya.

Simak: Stadion Barombong Makassar Roboh, Polisi Selidiki Penyebabnya

Koordinator pengawas struktur stadion, Suwarto, menuturkan robohnya satu segmen tribun selatan Stadiun Barombong lantaran scop holding tak mampu menahan air saat hujan deras dan angin kencang. "Scop holding-nya tak bisa menopang saat cuaca ekstrem," ucapnya.

Pejabat pembuat komitmen, Muhlis Mallajareng, mengakui telah dipanggil kejaksaan untuk menjelaskan penyebab robohnya tribun stadion bertaraf internasional itu. Dia juga ditanya penyidik mengenai kerugian akibat kerusakan tersebut. "Kalau kerugian memang ada, yaitu Rp 35 juta," ucap pria yang juga Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Selatan tersebut.

PT Subur Sejahtera selaku pemenang tender, kata dia, sudah diberi surat teguran oleh pemerintah provinsi. Apalagi dana yang sudah digelontorkan untuk proyek itu cukup besar, yakni mencapai Rp 202 miliar pada 2011-2017, baik dari APBN maupun APBD.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

2 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

13 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

23 hari lalu

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

25 hari lalu

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

25 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

25 hari lalu

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

26 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

26 hari lalu

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

38 hari lalu

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

41 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya