KPK Perpanjang Tahanan Tersangka Suap Aditya Anugrah Moha
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 5 Desember 2017 09:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Aditya Anugrah Moha, tersangka penyuap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono yang menangani perkara banding ibunya, Marlina Moha Siahaan. Masa tahanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu diperpanjang selama 30 hari.
"Karena belum selesai penyidikannya, untuk kelancaran penanganan perkara penahanannya diperpanjang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Desember 2017.
Baca: Aditya Moha Ditahan KPK: Saya Berjuang Demi ...
Aditya tak banyak bicara kepada awak wartawan ketika dijumpai di gedung KPK. Aditya resmi ditahan KPK pada, 8 Oktober 2017, tidak mempermasalahkan perpanjangan penahanannya. "Memang prosedurnya seperti itu," ujar dia.
Kader Partai Golkar itu diduga memberikan uang kepada hakim Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan ibunya. Suap itu juga diduga digunakan agar Marlina tidak ditahan selama proses banding. Aditya disangka menjanjikan uang Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Baca juga: Tersangka Suap Aditya Moha Adalah Politikus ...
Marlina, mantan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, adalah terdakwa kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur desa (TPAPD) pada 2010 senilai Rp1,25 miliar. Ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado pada Juli 2017. Marlina mengajukan banding.
KPK menangkap Aditya dan Sudiwardono melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2017 di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat. KPK menduga terjadi penyerahan uang suap sebesar Sin$30 ribu dari Aditya kepada Sudiwardono di pintu darurat hotel.
Dari operasi itu, KPK menyita uang Sin$64 ribu. Sin$53 ribu disita dari Sudiwardono dan Sin$11 ribu ditemukan di mobil Aditya.