TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka suap Aditya Anugrah Moha adalah “politikus karier”. Kader muda Golkar ini memulai karier politiknya dari organisasi. Sebelum lelaki kelahiran Kotamobagu, 21 Januari 1982 itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dua periode, ia terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara mewakili Golkar pada usia 22 tahun.
Aditya aktif dalam organisasi sayap kepemudaan Golkar, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Dia pernah menjadi Ketua KNPI Bolaang Mongondow pada 2007-2010 dan Wakil Ketua DPP AMPI pada 2010-2015.
Baca:
KPK Menahan Ketua PT Sulawesi Utara dan Aditya Moha
Aditya Moha Ditahan KPK: Saya Berjuang demi Ibu
Pada 2009-2014, Aditya duduk di Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan. Selanjutnya, pada periode 2014-2019, dia duduk di Komisi XI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan.
Aditya pernah menjadi Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara pada 2009-2014. Dia juga tercatat sebagai fungsionaris Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar sejak 2011.
Pada 2011 itu pula, Aditya maju sebagai calon Bupati Bolaang Mongondow menggantikan ibunya, Marlina Moha Siahaan. Namun, Aditya yang diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat kalah oleh Salihi Mokodongan.
Baca juga:
Di Sumenep, Jokowi Memperingati Hari Perdamaian Dunia
Bupati Kukar Ditahan, Mendagri Tetapkan Pejabat Pelaksana Tugas
Aditya aktif mendukung pemekaran Provinsi Bolaang Mangondow dari Sulawesi Utara dan menjadi anggota panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat dan RUU Palang Merah Indonesia.
Karier politik Aditya bisa terganggu jika kelak pengadilan antikorupsi menghukumnya. Ia dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan pada Jumat, 6 Oktober 2017. Setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam, Aditya ditahan KPK.
Aditya diduga menyuap Sudiwardono, hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, untuk mempengaruhi putusan banding yang diajukan ibunya, Marlina Moha Siahaan, di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. "Saya berjuang, saya berusaha maksimal demi seorang ibu," katanya kepada wartawan.
Marlina adalah Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Marlina menjadi terdakwa korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2010 senilai Rp 1,25 miliar. KPK juga menduga uang diberikan agar Marlina tidak ditahan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI