Fahri Hamzah Sebut Jokowi Alumni 212
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Rina Widiastuti
Sabtu, 2 Desember 2017 13:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyebut Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari Aksi Bela Islam pada 2 Desember 2016 atau Aksi 212. Menurut dia, Presiden Jokowi harusnya menghadiri acara Reuni Akbar Alumni 212 pada hari ini.
"Pak Jokowi adalah alumni 212, mudah-mudahan kita doakan dia jadi Mujahid 212," ujar Fahri saat berbicara dari atas panggung Reuni Alumni 212, di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 2 Desember 2017.
Baca: Di Reuni Alumni 212, Anies Baswedan Ajak Peserta Doakan Jokowi
Fahri menuturkan pemberian predikat alumni 212 kepada Jokowi lantaran Presiden RI itu hadir pada acara Aksi Bela Islam pada 2016. Menanggapi ketidakhadiran Jokowi pada acara reuni alumni 212, ia sempat berkelakar, "Kita tak berhubung dengan yang tak nampak, tapi setahun lalu dia nampak di sekitar kita. Jangan-jangan, dia nampak di sekitar kita sekarang. Mohon tengok kiri-kanan, tolong bawa ke atas panggung."
Fahri dan Wakil DPR lainnya, Fadli Zon, menghadiri Reuni Alumni 212. Ribuan orang memadati kawasan Monas untuk memperingati peristiwa Aksi Bela Islam pada 2 Desember 2016 atau dikenal Aksi 212. Sejumlah tokoh hadir pada acara ini seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mantan Ketua MPR Amien Rais, dan Wakil MPR Hidayat Nur Wahid.
Fahri menilai acara reuni alumni 212 ini masih kalah semangat dibandingkan dengan aksi tahun lalu. "Mungkin dulu setannya masih ada. Tapi setan itu tak mungkin tak ada, dia selalu ada, dan dia selalu ada di sekitar kita," ujarnya.
Baca: Fadli Zon: Tak Ada yang Bisa Larang Reuni Alumni 212
Fahri pun menceritakan pengalamannya setelah ikut Aksi 411. Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa dia akan ditangkap karena tuduhan ujaran kebencian dan menghasut lantaran berpidato kepada aksi demo soal menjatuhkan pemerintah yang dinilai konstitusional.
Menurut Fahri Hamzah, pemakzulan terhadap presiden konstitusional asalkan melakukan pelanggaran. "Apabila seorang presiden melakukan pelanggaran terhadap Pasal-pasal Impeachment maka dia layak dijatuhkan melalui mekanisme konstitusional. Saya kira tak tahu kenapa tak jadi ditangkap," ujarnya.