Dua Napi Kendalikan Sindikat Narkotika Asal Belanda
Reporter
Andita Rahma
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 23 November 2017 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap sindikat jaringan internasional peredaran narkotika Belanda-Indonesia. Sindikat tersebut dijalankan oleh enam orang tersangka, yang dua orang di antaranya merupakan narapidana.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan dua narapidana itu mengendalikan empat tersangka lainnya dari dalam lapas. "Mereka mengendalikan keempat tersangka lainnya yang bertugas di lapangan," kata dia di Bareksrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2017.
Baca: Buwas: BNN Gandeng Satuan Elite TNI untuk Perangi Narkoba
Dua narapidana itu atas nama Andang Anggara yang berada di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmita alias Obes yang berada di Lapas tingkat I Gunung Sindur. Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Dadang Firmazah, 22 tahun, Waluyo (37 tahun), Randy (22 tahun), dan Handayana Elkar (31 tahun).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yakni 120 bungkus pil ekstasi yang terdiri dari tiga warna. Masing-masing warna, yaitu oranye, pink dan hijau ada 40 bungkus.
"Warna orange berbentuk segi enam logo 'DB' dengan berat perbutinya 0,44 gram. Lalu, warna pink berbentuk kepala robot dengan berat perbutirnya 0,38 gram, dan warna hijau berbentuk segi panjang bertuliskan Double Trouble dan 1-2 disisi lainnya dengan berat perbutirnya 0,36 gram," kata Eko. Jumlah pil ekstasi yang disita diperkirakan mencapai 600 ribu butir.
Baca: Polisi Disusupi Jaringan Narkoba di Lapas
Pengungkapan sindikat jaringan internasional peredaran narkotika Belanda-Indonesia ini dilakukan atas laporan masyarakat. Polisi mendapat informasi akan ada narkotika yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta. "Setelah dilaksanakan penyelidikan selama kurang lebih sebulan, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan masuk barang melalui jalur udara Bandara Soekarno Hatta," kata Eko.
Dari penindakan tersebut, satu persatu tersangka ditangkap. Penangkapan dilakukan dilakukan di Tambun, Bekasi dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Keempat tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.